Logo

Kuasa Hukum Pemalsuan Ijazah Minta Polisi Usut Pihak yang Terkait

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 October 2019 08:49 UTC

Kuasa Hukum Pemalsuan Ijazah Minta Polisi Usut Pihak yang Terkait

Hosnan Taufik selaku kuasa hukum Abdul Kadir. Foto: Zulkuflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo –Polres Probolinggo diminta mengusut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Abdul Kadir. Anggota DPRD Kabupaten Problinggo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan ijazah Kejar Paket C.

Permintaan pengusutan datang dari Hosnan Taufik, yang tak lain adalah kuasa hukum Abdul Kadir. Hosnan menganggap kasus yang menyeret kliennya diduga ada keterlibatan pihak-pihak sebagai fasilitator penyedia ijazah palsu.

Bahkan Hosnan memastikan akan ada tersangka lain yang bakal terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu. “Ini pekerjaan rumah bagi kepolisian,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2019.

BACA JUGA: Sebulan Jadi Legislator, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan Karena Pemalsuan Ijazah

Dia berharap pada tahap-tahap berikutnya polisi segera memproses apabila ada dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Probolinggo lainnya.

“Apabila ada laporan terkait dugaan ijazah palsu siapapun itu, harus diproses tegas juga. Itu kapasitas saya sebagai lawyer. Jangan hanya mas Kadir,” Hosnan melanjutkan.

Dalam kasus, lanjut Hosnan, kliennya hanya pengguna ijazah yang diduga palsu. Dia juga meminta agar pembuat maupun pihak-pihak yang memfasilitasi sampai keluarnya ijazah yang diduga palsu diproses hukum.

BACA JUGA: Gerindra: Perbedaan Pilihan di NU Tak Terelakkan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso memastikan ijazah yang digunakan Abdul Kadir untuk mendaftar sebagai anggota legislatif adalah palsu.

Pembuktian dikuatkan setelah petugas melakukan pengecekan ke dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi. Di mana ijazah yang dimiliki Kadir tidak terdaftar atau palsu. Namun Rizki Santoso menegaskan belum ada tersangka lain yang bakal dijerat.

“Sejauh ini masih belum ada (tersangka lain). Karena yang dilaporkan masih sebatas pengguna ijazah palsu. Sementara itu dulu,” Rizki menjelaskan.