Logo

DPRD Jatim Belum Terima Laporan Indikasi SKTM Palsu

Reporter:

Sabtu, 14 July 2018 11:15 UTC

DPRD Jatim Belum Terima Laporan Indikasi SKTM Palsu

Ilustrasi permasalahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya. Desain Cheppy.

JATIMNET.COM – Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur masih belum ditemukan. DPRD Provinsi Jawa Timur masih belum menerima laporan dugaan pemalsuan SKTM untuk mendaftarkan sekolah.

“Hingga saat ini, saya masih belum menerima laporan terkait SKTM palsu,” kata Agatha Retnosari, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur kepada JATIMNET.COM, Sabtu, 14 Juli 2018.

Agatha meminta kepada masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya pemalsuan SKTM segera melapor. Hal ini dilakukan supaya peruntukan SKTM sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat. Karena banyak masyakarat yang membutuhkan SKTM untuk kebutuhan anaknya melanjutkan sekolah.

“Kalau ada silahkan dilaporkan, lokasinya dimana yang penting area Jatim,” ujar kader PDIP ini.

Melihat kondisi ini, Agatha menyatakan kalau proses mendapatkan SKTM di area Jatim sudah sesuai ketentuan. Namun, jika ditemukan penggunaan SKTM dengan cara memalsukan, maka mereka bisa terjerat persoalan hukum. Sesuai Permendikbud No 14/2018 sebagai pengganti Permendikbud no 17/2017, tentang persyaratan SKTM bagi siswa tidak mampu yang di dalamnya juga mengatur soal ancaman sanksi pengeluaran dari sekolah bagi siswa yang ketahuan memanipulasi SKTM.

Kasus SKTM palsu ini menjadi ramai seiring dengan ditemukan dugaan manipulasi di Jawa Tengah. Di Provinsi Jawa Tengah jumlah SKTM yang ditemukan bermasalah lebih dari 78.404. Pemakai SKTM ini langsung dicoret sekolah karena mendapatkan dengan cara yang salah. Kasus ini juga menyita perhatian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang turun langsung untuk menyadarkan masyarakat.