Selasa, 26 March 2019 13:20 UTC
Ilustrasi surat suara
JATIMNET.COM, Surabaya – Rakyat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, yang dinamakan Pemilu bulan depan. Ada dua pemilihan yang akan dilaksanakan tahun 2019, yaitu Pemilihan Presiden dan Legislatif. Keduanya memiliki tata cara dan proses yang sama.
Tempat Pemilihan Suara (TPS) tetap menjadi sarana pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebelum mempersilakan pemilih masuk ke lokasi TPS, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memimpin serangkaian kegiatan, sebelum pemungutan suara.
Seperti, menggelar pengecekan kegiatan pemungutan, dan penghitungan suara, menempelkan data pemilih tetap, data pemilih tambahan, dan foto pasangan calon.
BACA JUGA: Pasang Surut Parpol Peserta Pemilu Sejak 1955
Setelah itu, ketua KPPPS membuka rapat pemungutan suara, memandu pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, lalu membuka kotak suara, memeriksa kelengkapan surat suara, dan perhitungan suara.
KPPS lalu mengelurkan, mengidentifikasi, dan menghitung jumlah semua jenis dokumen, peralatan, serta sampul berisi surat suara dalam keadaan tersegel.
Selain itu, KPPS memperlihatkan kotak suara kosong kepada pemilih dan saksi, serta menutup dan mengunci kembali kotak suara. Setelah itu, Ketua KPPS memulai proses pemungutan suara.
BACA JUGA: Peran Pers di Pemilu 2019 Meredup
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemilih, jika ingin menggunakan hak suaranya, dilansir dari Youtube KPU, Selasa 26 Maret 2019.
1. Tunjukkan Surat Undangan ke anggota KPPS
Pemilih yang menggunakan hak suara, menunjukkan formulir C6-KWK atau surat undangan mencoblos.
Jika tidak mendapatkan surat undangan, maka pemilih bisa mengecek ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPT Tambahan (DPTb) maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).
BACA JUGA: 26 Ribu Personel Amankan Pemilu di Jatim
Jika tidak terdaftar, maka pemilih bisa menunjukkan KTP elektronik, maupun surat keterangan (Suket), dan KPPS akan mencatatnya ke formulir A.Tb-KWK.
Untuk pemilih pindahan, harus menunjukkan formulir A5-KWK kepada anggota KPPS, untuk disesuaikan dengan DPT.
2. Menulis nama dan tandatangan di formulir C7
Sebelum mencoblos, pemilih wajib menuliskan nama di formulir C7 KWK atau daftar hadir, dan wajib ditandatangani. Hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, di mana formulir C7 KWK diisi oleh anggota KPPS.
BACA JUGA: Golput dari Pemilu ke Pemilu
Khusus pemilih disabilitas, anggota KPPS menuliskan formulir C7 KWK, dengan pedoman salinan DPT, DPTb dan DPK.
3. Menerima surat suara
Pastikan menerima surat suara dalam keadaan terbuka, untuk mengetahui jika terjadi kerusakan surat suara.
Jika surat suara rusak, maka pemilih berhak mendapat pengganti sebanyak satu kali. Adapun surat suara yang rusak, harus disilang oleh Ketua KPPS.
BACA JUGA: Khofifah Waspadai Konflik Sosial di Pemilu 2019 Mencuat
Pastikan surat suara telah diisi nama kecamatan, nama desa / kelurahan, nomor TPS, dan sudah ditandatangani Ketua KPPS.
4. Menggunakan hak pilih
Pemilih harus mencoblos lima surat suara, dengan warna warna hijau untuk memilih anggota DPRD kota/kabupaten, biru untuk memilih anggota DPRD provinsi, warna kuning untuk mencoblos anggota DPR RI, merah untuk memilih anggota DPD, dan surat suara abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Jika salah mencoblos, pemilih diberi kesempatan untuk mendapatkan surat suara pengganti.
BACA JUGA: KPU Jamin Legitimasi Pemilu
Bagi penyandang disabilitas, bisa dibantu oleh pendamping yang mengisi model C3-KWK. Surat suara dianggap sah bila dicoblos satu kali dalam kotak, yang berisi gambar, nama, atau parpol.
5. Masukkan surat suara ke kotak suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan lipatan yang ada. Lalu masukkan ke dalam kotak suara. Akan ada anggota KPPS, yang memandu memasukkan surat ke kotak surat, sesuai dengan warna surat suara.
Bagi penyandang tuna netra, akan dibantu untuk memasukkan surat suara.
6.Tandai jari
Hal terakhir yang harus dilakukan adalah, mencelupkan jari ke tinta. Minimal dua ruas jari harus dicelupkan ke tinta, sebagai penanda telah menggunakan hak pilih.
BACA JUGA: Umat Hindu Tengger Bakar Ogoh-ogoh dan Doakan Pemilu Damai
Penggunaan hak suara berakhir pada pukul 12.00 WIB, dan KPPS mempersilakan pemilih yang masuk dalam DPTb maupun DPK untuk memilih.
Pukul 13.00 WIB pemungutan suara dinyatakan selesai, dan KPPS melakukan penghitungan suara.