Logo

Aparat Rampas Gawai Jurnalis Saat Meliput Demo di Aceh, AJI Lhokseumawe Bersikap

Reporter:

Jumat, 26 December 2025 04:00 UTC

Aparat Rampas Gawai Jurnalis Saat Meliput Demo di Aceh, AJI Lhokseumawe Bersikap

Logo Aliansi Jurnalis Independen. Foto: AJI

JATIMNET.COM – Kericuhan yang berlangsung saat aksi demonstrasi di depan halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025 mengundang reaksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.

Gara-garanya, gawai milik Muhammad Fazil, wartawan Portalsatu.com yang tengah meliput aksi demo diduga dirampas oleh oknum TNI Praka Junaidi. Fazil yang juga Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe juga disebut diintimidasi oleh aparat tersebut.

Insiden itu terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung. Aparat sempat bersitegang dengan massa yang mengecam kelambanan pemerintah dalam menangani bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Tidak berhenti di situ, aparat keamanan juga diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi. Sebagai jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi demonstrasi, Fazil mengabadikan momentum tersebut menggunakan fasilitas kamera di gawai atau handphne (HP)-nya.

Tak berselang lama, Fazil didatangi oleh seorang anggota TNI. Lantas, dipaksa menghapus video dugaan kekerasan oleh aparat dengan massa yang sempat direkam.

Fazil menolak permintaan aparat tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa rekaman video tersebut belum dipublikasikan, karena masih dalam peliputan yang menjadi bagian dari proses kerja jurnalistik. Kemudian, aparat tersebut pun beranjak pergi.

Tak lama berselang, anggota TNI yang lain, yakni Praka Junaidi mendatangi Fazil. Dengan melakukan upaya paksa, Praka Junaidi merampas telepon genggam.Upaya itu juga disertai ancaman akan melempar gawai jika video tidak dihapus.

“Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor. Apalagi dirampas oleh pihak manapun,” ungkap AJI Kota Lhokseumawe, Kamis, 25 Desember 2025.

Atas insiden itu, Ketua AJI Kota Lhokseumawe Zikri Maulana menegaskan ancaman terhadap Fazil merupakan bentuk intimidasi kasar. Juga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Adapun dalam insiden yang berujung tarik-menarik tersebut, smartphne milik Fazil menjadi rusak, dan tidak dapat digunakan lagi. Secara langsung hal ini dinilai telah menghambat kerja jurnalistik, serta menimbulkan kerugian yang nyata.