Logo

Tanpa Lelang, Pengadaan Konsultan Pengawas Proyek Lahan RSMZ Sampang Disorot

Reporter:,Editor:

Senin, 22 December 2025 03:30 UTC

Tanpa Lelang, Pengadaan Konsultan Pengawas Proyek Lahan RSMZ Sampang Disorot

Beberapa warga sedang berlalu-lalang di halaman RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, Senin, 22 Desember 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang - Proses pengadaan barang dan jasa konsultan pengawasan proyek pengurukan lahan untuk relokasi Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang menjadi perhatian sejumlah pelaku jasa konstruksi di daerah tersebut.

Pemicunya, paket pengadaan konsultan pengawas senilai Rp129 juta itu tanpa melalui proses lelang. Tapi, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) atau non tender.

SI, salah satu pelaku jasa konstruksi di Sampang menuturkan, sesuai Perpres nomor 46/2025 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, batasan anggaran pengadaan konsultan pengawas yang menggunakan metode penunjukan langsung (PL) maksimal Rp100 juta.

"Artinya, kalau pagu anggarannya di atas Rp100 juta, maka harus dilelang atau tender," katanya, Senin, 22 Desember 2025.

BACA:Dianggarkan Rp129 Juta, Pengadaan Konsultan Pengawas Pengurukan RSMZ Sampang Tanpa Lelang

Dia mengatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) termasuk yang dikecualikan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 dan perubahannya.

Meski demikian, pengecualian itu bukan berarti bebas dari aturan. Pengadaan BLUD tetap wajib berpedoman pada batasan nilai dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan.

Juga, Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD serta tetap menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Pekerjaan pengurukan lahan dilelang sedangkan pengadaan konsultan pengawas di PL, kenapa beda? Anggarannya kan sama-sama berasal dari BLUD. Nilai pengawasan juga di atas Rp100 juta," ucapnya heran.

SI menuntut transparansi dari panitia lelang dan pihak RSMZ berkaitan dengan ketentuan yang memperbolehkan pengadaan konsultan pengawas proyek tersebut tidak dilelang. "Berani transparan dan terbuka pada publik. Hebat," ujar pria berusia 37 tahun itu.

BACA: Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSMZ Sampang Disorot DPRD, Kejari Diminta Usut Tuntas

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang Siti Fahriyah membenarkan bahwa proyek pengurukan lahan relokasi RSMZ dilakukan proses lelang.

Sedangkan untuk pengadaan konsultan pengawas di PL berpedoman pada peraturan direktur rumah sakit.

"Seperti yang saya jelaskan kemarin bahwa pengadaan BLUD termasuk yang dikecualikan dari ketentuan umum. Artinya, batasan nilai anggarannya tidak mengikuti Perpres tentang PBJ, tapi diatur sendiri dalam peraturan direktur rumah sakit. Di situ ada batasannya kapan harus ditender atau di-PL," katanya Fahriyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSMZ Sampang Bhakti Setiyo Tunggal belum bisa dimintai keterangan. Pukul 09.45 WIB wartawan Jatimnet.com mendatangi RSMZ untuk wawancara. Namun, yang bersangkutan tidak ada. Petugas satpam rumah sakit bilang pimpinannya sedang keluar.