Jumat, 21 January 2022 09:00 UTC
advokad dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan beberapa orang lainnya pada Rabu 19 Januari 2022.
OTT tersebut dilakukan atas dugaan IHH terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp 140 juta itu sebagai tanda DP alias penerimaan awal dari perjanjian dan diperuntukan hakim Itong Isnaeni.
Dimana, uang yang diberikan oleh PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) guna mengabulkan dan menetapkan pembubaran perusahaan PT SGP
Mengenai hal tersebut, advokad dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Kedatangan Billy bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Tersangka di Kasus Suap
Sebab, hakim tersebut terjaring OTT KPK. “Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya, Jumat 21 Januari 2022.
Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada Kamis 20 Januari 2022. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya.
Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh pengadilan negeri surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya pada Kamis malam 20 Januari 2022. “Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.
Baca Juga: Hakim Surabaya Kena OTT KPK
Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.