Logo

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Tersangka di Kasus Suap

Reporter:

Kamis, 20 January 2022 21:00 UTC

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Tersangka di Kasus Suap

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka, serta dua orang lainnya. Yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara yakni Hendro Kasiono (HK).

Penetapan tersangka tersebut, pasca penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif sejak ketiganya diamankan atas dugaan perkara korupsi berupa suap, kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur di ruang Tipikor Ditreskrimsus.

"KPK mengumumkan menetapkan tiga tersangka terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu HK sebagai pemberi suap dan sebagai penerima HD serta IIH," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Hakim Surabaya Kena OTT KPK

Hendro Kasiono merupakan pengacara atau kuasa hukum dari perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dari penelusuran jatimnet.com, perusahaan PT SGP ini beralamatkan Jalan Wisma Pagesangan 205-207 Blok D Kav 8-9, Kota Surabaya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu 19 Januari 2022 di Surabaya, dengan mengamankan lima orang. Yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Hamdan (HD), Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK), Direktur PT SGP berinsial AP dan sekretaris HK berinsial DW.

Saat dilakukan penangkapan OTT, KPK telah mengamankan barang bukti uang sebsar Rp 140 juta. Diduga sebagai tanda DP alias penerimaan awal dari perjanjian dan diperuntukan hakim Itong Isnaeni. Dimana, telah mengabulkan dan menetapkan pembubaran perusahaan PT SGP 

"Ada uang Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," katanya.