Logo

Gus Nur Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 October 2019 07:29 UTC

Gus Nur Divonis Satu Tahun Enam Bulan

SOLAWAT. Sejumlah kelompok massa menggelar solawat di sisi selatan Gedung PN Surabaya di sela sidang Sugi Nur Raharja yang divonis satu tahun enam bulan, Kamis 24 Oktober 2019. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Surabaya – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis satu tahun enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Surabaya.

“Vonis itu tidak membuat terdakwa dipenjara, kuasa hukum langsung mengajukan banding,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono, ditemui di ruangannya, Kamis 24 Oktober 2019.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun kepada terdakwa. Terdakwa tersandung dugaan pencemaran nama baik berupa video penghinaan “Generasi Muda NU Penjilat”.

BACA JUGA: Didakwa Menghina GMNU, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus tersebut bermula setelah forum pembela kader muda NU melaporkan Gus Nur pada 13 September 2018. Laporan itu menindaklanjuti unggahan video di media sosial, Youtube dengan akun Gus Nur pada 20 Mei 2018.

Atas laporan itu, Polda Jawa Timur menetapkan Gus Nur sebagai tersangka karena melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, di luar pengadilan dua kelompok massa terlihat hadir dalam persidangan tersebut. Situasi tidak sampai memanas karena polisi sudah mengantisipasi kedatangan kedua kelompok.

BACA JUGA: Peneriak PKI pada Kiai Minta Maaf ke Pengurus NU Jatim

Massa pro Gus Nur yang mengenakan pakaian dan surban putih berada di sisi kiri atau Utara PN Surabaya. Adapun kelompok kedua mengenakan bawahan sarung berada di sisi kanan gedung sambil melantunkan solawat.

Aparat gabungan yang berjaga-jaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya memasang kawat berduri dan pagar pembatas untuk memisahkan dua kelompok.

Akibat aksi dua kelompok massa ini, Jalan Arjuno sempat ditutup selama sidang yang berlangsung pukul 09.30-11.30 WIB. “Akses jalan kembali normal setengah jam kemudian,” tutup Sigit.