Rabu, 20 July 2022 16:20 UTC
Digiring : Enam tersangka dugaan korupsi UKL UPL saat digiring ke Rutan Situbondo, Rabu malam, 21 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
JATIMNET.COM, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan penetapan tersangka di perkara korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap enam orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah berinisial U, AS, S, TW, JK, dan YD, yang merupakan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat teknis, dan penyedia.
Penetapan dan penahan keenam tersangka, setelah penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan secara intensif sejak pagi hingga Selasa 20 Juli 2022, malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Karena, sudah dianggap memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan merugikan negara senilai Rp894 juta, langsung digelandang dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Situbondo.
Baca Juga: Korupsi Senilai 3,5 Miliar, Mantan Kepala Unit PT Pegadaian Bawean Ditahan Kejari Gresik
Penanganan dan penahanan perkara korupsi ini menjadi kado bagi Negeri Situbondo dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62. "Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini (Selasa 20 Juli 2022) hingga 8 Agustus 2022," kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, ditemui di Rutan Situbondo, Rabu 20 Juli 2022.
Penyelidikan di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL tahun anggaran 2021 senilai Rp894 juta, lanjut Reza, Kejari Situbondo juga sudah pernah melakukan penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup untukmencari dan mengumpulkan barang bukti.
Sebab, dugaan tindak pidana korupsi itu karena dalam pelaksanaannya telah melewati batas waktu yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung dan dikerjakan hingga Februari 2022.
Baca Juga: Buron 7 Tahun Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Ditangkap di Magetan
Selain itu, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu ruang kepala dinas, ruang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), dan ruang arsip. Ada sejumlah dokumen dan beberapa komputer dan laptop pendukung yang diamankan.
Ketika disinggung apakah nanti ada tersangka lain, Reza mengaku masih mendalami di perkara dugaan korupsi UKL UPL pada kantor DLH yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp894 juta. “Kita lihat perkembangan berikutnya, semua keterangan tersangka masih kami dalami. Untuk potensi kerugian negaranya mencapai Rp894 juta,” tuturnya.
