Logo

DPRD Minta Pemkot Bina Pengemudi Bentor Surabaya daripada Sekedar Penertiban

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 August 2019 04:46 UTC

DPRD Minta Pemkot Bina Pengemudi Bentor Surabaya daripada Sekedar Penertiban

DITERTIBKAN. Anggota Satpol PP menaikkan satu dari tujuh bentor yang diamankan di depan PGS Surabaya, Rabu 31 Juli 2019. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai larangan penggunaan becak motor (Bentor) akan menimbulkan masalah sosial pada masa mendatang.

Sebab, pengemudi memanfaatkan bentor untuk mengais rejeki.

“Memang benar bentor dilarang beroperasi sesuai dengan perda dan perwali. Tapi pemerintah kota (pemkot) juga harus menanggulangi nasib pengemudi bentor,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincensius Awey saat diwawancarai melalui telepon, Rabu 7 Agustus 2019.

Berdasarkan perda dan perwali, sejauh ini bentor memang tidak memiliki standar kelaikan jalan untuk digunakan sebagai alat transportasi umum.

BACA JUGA: Ratusan Pengemudi Bentor Berdemo Minta Payung Hukum

Anggota Komisi C dari fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini juga mengingatkan pemkot mengenai nasib ratusan kepala keluarga (KK) yang menggantungkan kehidupannya dari Bentor. 

“Istri, anak-anaknya sangat bergantung kehidupan mereka pada ayahnya yang mencari nafkah dari bentor itu sendiri,” jelasnya.

Awey mengapresiasi tindakan pemkot yang menjalankan penertiban sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tapi tindakan tersebut kurang fair karena  belum bisa memberikan solusi terkait dengan transportasi kota.

BACA JUGA: Dishub Surabaya Tertibkan Tujuh Bentor

Ada baiknya para pengendara bentor bisa mendapat pendampingan dan dibina,kata Awey, agar kendaraan mereka mengikuti ketentuan yang ada khususnya yang menyangkut keselamatan penumpang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan akan menindak tegas bentor yang tidak memiliki standar, sesuai dengan aturan administrasi maupun kondisi kelayakan fisik kendaraan beroda tiga itu. 

“Ya tidak memenuhi syarat, memang tidak diperkenankan sesuai undang-udang. Tidak laik jalan,” kata Irvan.

Menurutnya pengemudi bentor bisa mengembalikan transportasi sesuai dengan kalayakan kendaraan.   

BACA JUGA: Dishub Surabaya Akan Sita Bentor yang Berkeliaran di Jalan

Irvan menjelaskan selama ini bentor yang beroperasi di jalanan Surabaya melakukan  penyimpangan teknis, misalnya bentor tidak disertai lampu-lampu utama, tidak memiliki spion, klakson, sistem pengereman yang standar, hingga ukuran yang tidak sesuai dengan standar sepeda motor atau becak pada umumnya. 

“Tapi kami tegaskan bukan hanya bentor, semua kendaraan yang melanggar akan kami tindak lanjuti,” kata dia.

Irvan menilai hal tersebut akan membahayakan pengguna jasa dan pemilik bentor itu sendiri.

Apalagi, pengemudi bentor sering melanggar lalu lintas (lalin) jalan, seperti melawan arus, parkir sembarangan di trotoar, tidak memakai helm standar, bahkan ada yang membawa barang melebihi kapasitas bentor itu sendiri.

BACA JUGA: Vincensius Awey Butuh Pasangan Visioner Maju Pilwali 2020

Ia menyarankan agar masyarakat mengais rejeki menyesuaikan peraturan yang ada. Agar nantinya tetap menjaga keselamatan baik untuk dirinya mau pun penumpangnya.

“Jadi banyak pilihan ya, kan sudah ada aturannya. Misalnya angkutan umum ya ke umum sesuai aturan, kalau pribadi ya pribadi,” kata Irvan.

Perlu diketahui Dishub melakukan penindakan operasi bentor mengacu pada peraturan daerah (Perda) No 10/2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.

Selain itu juga  perda No 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) No 44/2018 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tata kerja Dishub, keberadaan bentor di kota Pahlawan dilarang beroperasi.

BACA JUGA: Nasdem Siap Mendorong Awey Maju Pilwali Surabaya

Alasan adanya perda dan perwali tersebut disebabkan, bentor tidak memiliki standar kelaikan jalan sebagai kendaraan umum.

Pelanggaran yang ada menurut ketentuan adalah, pertama mengenai administrasi, yaitu jenis kendaraan tidak sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tidak memiliki sertifikat registrasi uji tipe terkait modifikasi kendaraan bermotor.