Logo

Dishub Surabaya Akan Sita Bentor yang Berkeliaran di Jalan

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 February 2019 14:35 UTC

Dishub Surabaya Akan Sita Bentor yang Berkeliaran di Jalan

Ilustrasi becak motor: Foto: wikipedia

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melarang adanya becak motor (bentor) di Surabaya karena dinilai membahayakan pengemudi maupun pengguna jasanya. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menyita bentor yang berkeliaran di jalan raya.

“Peraturan tersebut sudah diatur dalam perda, selain membahayakan, bentor ini tidak sesuai dengan kriteria angkutan umum, dan melanggar sebagai angkutan umum,” kata Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad saat diwawancarai melalui telepon, Kamis 21 Februari 2019.

Larangan pengoperasian bentor di jalan raya ini diatur dalam perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda ini pun sudah disampaikan kepada masyarakat satu bulan yang lalu.

Dari segi aturan hukum, bentor menyalahi atau melanggar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum atau kendaraan modifikasi.

BACA JUGA: Pemkot Angkat Kemiskinan Penarik Becak

Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru menjelaskan selama lima hari terakhir telah menertibkan sebanyak 10 unit becak motor (bentor) di kawasan Wonokromo dan Terminal Joyoboyo.

Selain menindak tegas pemilik bentor yang berkeliaran di jalan, Dishub  juga menindak pemilik bengkel yang melayani reparasi bentor.

“Bentuk penindakan bengkel ini dengan melakukan pendataan bengkel mana saja yang memodifikasi becak ontel menjadi becak motor maupun bengkel umum,” kata Tunjung.

Setelah didata, nantinya akan diberikan sosialisasi agar tidak menerima jasa modifikasi becak motor. Jika setelah dilakukan sosialisasi masih ada bengkel yang nekat melayani modifikasi, secara tegas Dishub dengan Kepolisian akan menutup bengkel tersebut.

BACA JUGA: Butuh Ongkos Pulang, Tukang Becak Rampas Dompet Ditembak

“Jadi itu ada sanksi hukum dan dendanya, karena itu tidak ada izinnnya,” katanya.

Dalam hal ini, Dishub mengimbau agar pemilik bentor segera mengembalikan ke fungsi awal menjadi becak kayuh sebagaimana mestinya. Jika masih ada bentor yang berkeliaran di jalan raya, tidak segan-segan Dishub akan menyita bentor dari pemiliknya.

Tunjung menjelaskan, bentor hanya diperbolehkan berjalan di jalan perkampungan, dan tidak diperbolehkan untuk berjalan di jalanan protokol. “Kalau sudah kami data, dan ternyata masih ketahuan berkeliaran di jalan raya lagi. Maka kami sita bentornya,” katanya.