Jumat, 01 February 2019 12:59 UTC
Pemkot Surabaya terkendala banyaknya penarik becak yang memiliki pendidikan tidak sesuai untuk dialihkan profesinya menjadi bagian dari pemerintahan kota. Foto: Khoirotul Latifiah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memberdayakan penarik becak dialihkan untuk bekerja menjadi bagian pemerintahan. Pemberdayaan ini sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kota Pahlawan.
“Kami akan berdayakan penarik becak khusus warga Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rishamahrini saat dijumpai Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Lapangan Thor, Jumat 1 Februari 2019.
Diterangkan Risma, sapaannya, alih profesi ini akan ditempatkan di beberapa jenis pekerjaan, seperti petugas kebersihan di taman maupun sekolah dan juga petugas kebersihan.
Pemberdayaan ini dilakukan karena menurut Risma, penghasilan menjadi penarik becak rata-rata Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta per bulan. Dengan penghasilan minim tersebut masih tergolong sangat rendah, bahkan miskin jika apabila sebagai kepala keluarga.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Perbanyak CCTV Di Ruas Jalan
Risma saat ini mengaku tengah memberikan penawaran pada sejumlah penarik becak yang memiliki kartu identitas warga Surabaya. Menurutnya program ini kan segera diimplementasikan tahun 2019 ini.
“Saat ini kami melakukan pendataan lagi, dan ternyata penarik becak ini 30 persennya berasal dari luar kota,” lanjut Wali Kota Surabaya wanita pertama itu.
Hal tersebut yang masih menjadi kendala untuk memberdayakan pengalihan profesi ini, karena anggaran yang disediakan diperuntukkan warga asli Surabaya. Selain itu, pemkot sedang mencarikan posisi yang sesuai dengan penarik becak yang bersedia beralih profesi.
Pemkot Surabaya juga tengah mencarikan solusi bagi penarik becak yang menolak untuk beralih prosefi menjadi bagian pemkot karena beberapa alasan.
“Seperti tidak mau meninggalkan pekerjaan karena punya jualan, punya langganan antar-jemput, atau sebab lain. Sedangkan yang bersedia, kami perhitungkan usianya, jarak dari rumah, karena banyak juga yang sudah sepuh,” tambahnya.
BACA JUGA: Revitalisasi Kota Tua Surabaya Melenceng Dari Konsep Awal
Risma menungkapkan, gaji yang diberikan kepada tukang becak akan disesuaikan dengan standart Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Tidak hanya itu, pemkot juga akan memberi fasilitas seperti seragam atau fasilitas lain.
Bukan pekerjaan gampang bagi pemkot untuk mengalih profesi penarik becak menjadi bagian Pemkot Surabaya. Kendalanya banyak penarik becak yang ijazahnya tidak sesuai kebutuhan. Semisal tidak tamat SMA, dan bahkan ada yang buta huruf.
Mapping (pemetaan) yang akan dilakukan pemkot adalah mendata ulang penarik becak yang bersedia alih profesi. Semisal ijazah SMA akan ditempatkan sebagai penjaga sekolah, tukang kebun, atau petugas kebersihan.
“Hasil mapping kami sedikitnya lebih dari 50 persen tukang becak mau beralih. Tapi kami akan terus melakukan pemetaan ulang,” tutup Risma.