Rabu, 31 July 2019 15:37 UTC
DITERTIBKAN. Anggota Satpol PP menaikkan satu dari tujuh bentor yang diamankan di depan PGS Surabaya, Rabu 31 Juli 2019. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menjaring becak motor (bentor) yang beroperasi di Jalan Protokol Kota Pahlawan. Sebanyak tujuh bentor diangkut ke dalam truk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Jalan Dupak, depan Pusat Grosir Surabaya (PGS).
Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan larangan beroperasi di jalan raya karena tidak memiliki kelaikan kendaraan bermotor. Selain itu, bentor dianggap melanggar Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pengguna dan pembuat bentor itu bisa dipidana. Bentor tidak untuk beoperasi di jalan raya,” kata Irvan saat diwawancarai wartawan di Jalan Dupak, Rabu 31 Juli 2019.
Menurutnya, dengan memodifikasi becak dan sepeda motor dianggap membahayakan pengguna, penumpang dan pengendara lain. Selain itu, bentor juga sering melanggar peraturan lalu lintas lainnya. Bentuk pelanggarannya adalah melawan arus, tidak mengenakan helm, dan parkir sembarangan.
BACA JUGA: Dishub Surabaya Akan Sita Bentor yang Berkeliaran di Jalan
“Itu secara aturan undang-undang tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan umum. Kalau di perkampungan masih kami teloransi,” kata Irvan
Ia menjelaskan bentor-bentor yang disita akan dilakukan pemotongan. Selama memiliki surat kendaraan bentor, pihaknya akan dikembalikan ke pemiliknya. Namun pemilik harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengendarai bentor di jalan umum.
“Bisa (dipotong). Itu mungkin saja, kalau yang tidak ada suratnya diproses sama kepolisian. Kalau surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya tidak jelas, kami sita. Itu termasuk kendaraan bodong,” paparnya.

DIPOTONG. Dishub Surabaya mengancam akan memotong bentor yang tidak memiliki izin operasi. Foto: IST.
Pihaknya menjelaskan, selama ini Dishub Surabaya sudah melakukan sosialisasi melarang bentor beroperasi dalam tiga bulan terakhir. Oleh karenanya, Dishub Surabaya akan terus melakukan penilangan agar menimbulkan efek jerah.
Sementara itu, Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Muhammad Su’ud menambahkan, penindakan ini untuk menekan angka kecelakaan dan pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.
“Mulai hari ini kami bersama Dishub Surabaya menindak bentor yang beroperasi di jalan raya. Kalau di kampung, ya monggo. Selama beroperasi di jalan raya, ada petugas pasti kami amankan,” kata Su’ud.
BACA JUGA: Pemkot Angkat Kemiskinan Penarik Becak
Su’ud mengindikasikan ada beberapa bentor yang tidak memiliki surat diduga kendaraan curian. Menurutnya, kelengkapan surat sangat penting untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
Menurutnya banyak bentrok yang bermasalah. Sebab hampir 90 persen, lanjut Su’ud bentor diduga banyak dari barang curian, karena tidak memperpanjang suratnya.
Operasi gabungan terdiri atas Dishub Surabaya bersama Sat Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, TNI Garnisun Tetap III, Lindungan Masyarakat (Linmas) dan Satpol PP.