Logo

Diduga Selingkuh, Anak dan Ayah Bunuh Pria dengan 40 Luka Bacokan

Korban Diduga Selingkuh dengan Istri hingga Cerai dan Menikah Lagi
Reporter:,Editor:

Senin, 08 September 2025 05:00 UTC

Diduga Selingkuh, Anak dan Ayah Bunuh Pria dengan 40 Luka Bacokan

PEMBUNUHAN. Polres Probolinggo merilis kasus pembunuhan diduga bermotif selingkuh yang melibatkan anak dan ayah serta mantan istri, Senin, 8 September 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap Deding Darma Firdaus, 21 tahun, warga Kabupaten Probolinggo, yang terjadi di tepi jalan jalur Bromo, Kecamatan Sukapura, Selasa, 2 September 2025.

‎Korban ditemukan tewas dengan 40 luka bacokan di tubuhnya usai diserang dua pelaku, Dias Candra Wibawa, 21 tahun, dan ayahnya, Muslim, 54 tahun. Hasil penyelidikan menyebut, aksi brutal tersebut dipicu persoalan asmara dan dendam lama.

‎Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Senin, 8 September 2025, menjelaskan motif utama pembacokan berkaitan dengan masalah rumah tangga tersangka Dias.

‎Saat masih berstatus suami dari CN, 21 tahun, yang kini menjadi istri korban, Dias dan CN sering terlibat percekcokan. Tersangka menaruh curiga bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.

 BACA: Pria di Probolinggo Tewas Dibacok Saat Isi BBM Eceran

‎“Pelaku beberapa kali memergoki korban dan istrinya bersama. Bahkan, keduanya pernah digerebek warga saat menginap di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang,” ujar Wahyudin.

‎Kecurigaan tersebut akhirnya membuat rumah tangga Dias retak. Mereka bercerai, sementara korban justru menikahi CN sekitar lima bulan kemudian. Sejak saat itu, perseteruan semakin memanas.

‎Menurut Wahyudin, korban beberapa kali mengancam akan membunuh tersangka Dias apabila masih mencoba berhubungan dengan CN. Bahkan, korban pernah menantang duel carok.

‎“Sejak mendapatkan ancaman itu, pelaku Dias selalu membawa celurit ke mana pun pergi. Alasannya untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu bertemu korban,” kata Wahyudin.

‎Rasa dendam itu juga dirasakan Muslim, ayah tersangka. Ia tidak terima rumah tangga anaknya hancur karena perselingkuhan yang diduga dilakukan korban dengan CN.

 BACA: Pembacokan Saat Karnaval di Probolingo Dipicu Cemburu

‎Puncak tragedi berdarah itu terjadi Selasa pagi, 2 September 2025. Saat itu, kedua tersangka sedang melintas di Kecamatan Sukapura dengan sepeda motor. Ketika melewati Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sukapura, mereka melihat korban sedang mengisi BBM mobilnya.

‎Muslim spontan turun dari motor dan langsung mendatangi korban untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, korban menjawab dengan nada tinggi sehingga membuat Muslim emosi dan langsung membacok korban.

‎Dias yang awalnya berada di atas motor kemudian ikut turun dan menghampiri korban. Tanpa pikir panjang, ia turut mengayunkan celurit ke arah korban.

‎Korban dihujani bacokan berulang kali hingga ditemukan 40 luka di bagian perut, punggung, dan kedua tangan korban. Deding pun terkapar bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian.

‎Usai melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi.

‎Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

 BACA: Dipicu Dendam Asmara, Ayah dan Anak di Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan

‎Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

‎“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan 40 luka bacok di tubuhnya. Luka tersebut ada di perut sebelah kiri, punggung, serta tangan kanan dan kiri,” kata Wahyudin.

‎Kasus ini masih terus didalami penyidik Polres Probolinggo untuk mengungkap secara detail rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi tragedi berdarah di jalur wisata Bromo tersebut.‎