Sabtu, 27 December 2025 09:14 UTC

Besaran UMK 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur Tahun 2025. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Madiun – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah miminum kabupatan/kota (UMK) tahun 2026 di provinsi yang dipimpinnya.
Penetapan itu tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026.
Berdasarkan SK tersebut, UMK Kabupaten Madiun sebanyak Rp2.553.221. Nominal itu naik Rp152.900 atau sekitar 6,37 persen dibandingkan setahun sebelumnya.
Ternyata, UMK yang ditetapkan gubernur itu lebih banyak Rp8 ribu dari nilai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, yakni 2.545.300.
BACA: UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2025
Nominal itu berdasarkan hasil survey kehidupan hidup layak yang telah dijalankan dengan mempertimbangkan beberapa indikator. Salah satunya, harga kebutuhan pokok di pasaran wilayah Kabupaten Madiun.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Arik Krisdiantono berharap agar dengan ditetapkannya UMK oleh gubernur dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terutama bagi mereka dengan masa kerja minimal kurang dari setahun.
“Bagi pekerja yang sudah lebih dari itu (upahnya), perusahaan tidak boleh mengurangi atau membayar lebih rendah dari UMK yang ditetapkan,” ujarnya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Usai penetapan UMK, pihak Disnakerin segera membagikan SK Gubernur Jatim yang mengaturnya kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Madiun.
“UMK wajib dipatuhi dan bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Arik menegaskan.
