Kamis, 02 July 2020 06:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Reza (23), terdakwa kasus asusila dibawah umur. Sidang putusan vonis dibacakan Rabu 1 Juli 2020 itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Pasalnya, JPU Dedi Joansyah Putra mengajukan tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa ke majelis hakim. Jaksa mempunyai pertimbangan, karena dari perbuatan terdakwa terhadap korban berusia 12 tahun pada Desember 2019 di pinggir sungai, Kecamatan Sumbersari, Jember, kini mengalami trauma.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar pasal 292 KUHP yakni tentang perbuatan cabul sesama jenis dari orang dewasa kepada anak di bawah umur. “Akibat kejadian tersebut, korban terindikasi mengalami trauma,” kata Dedi dalam surat dakwaannya.
Menanggapi vonis majelis hakum tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa, menyatakan masih pikir-pikir. Kedua pihak akan menentukan sikap paling lambat 7 hari setelah putusan.
BACA JUGA: Lakukan Rudapaksa Terhadap Keponakan, Paman Divonis 8 Tahun
“Kalau saya secara pribadi dari penasehat hukum berpikir, ingin banding. Karena, dia tidak layak dihukum dengan berdasarkan kondisi keterbatasan mentalnya. Tapi kita masih berunding dengan keluarga terpidana dulu,” kata penasehat hukum terdakwa yakni Andrian Febrianto.
Dalam dalam perkara ini ada fakta berbeda saat di persidangan pada agenda pembelaan. Andrian mengakui kliennya terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Namun, dalam hal ini tidak dapat dimintai pertaanggungjawaban secara hukum.
Sebab, terdakwa Reza mengalami retardasi mental atau kondisi disabilitas dengan tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Ini terungkap saat memasuki persidangan, dengan bukti berupa kartu konsultasi dari pelaku dengan dokter ahli jiwa.
BACA JUGA: Dalih Jadi Paranormal, Pedagang Angkringan Cabuli dan Sodomi Anak
“Lalu kita ajukan saksi ahli yakni psikiater (dokter ahli jiwa) dari RSD dr Soebandi Jember. Dalam persidangan, ahli menunjukkan bahwa terdakwa Reza hanya bisa bertanggungjawab sekitar 40 persen atas perbuatannya,” kata Andrian saat dikonfirmasi Jatimnet.com Kamis 2 Juli 2020.
Karena itulah, tim penasehat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan berdasarkan pasal 44 KUHP. Yakni tentang kondisi kurang sempurna akal yang menjadi alasan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dalam pembelaan, kita juga meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sosial melalui instansi pemerintah, karena kondisi mentalnya,” ujar Andrian.