Selasa, 30 June 2020 12:20 UTC
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan dengan sistem virtual di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Terbukti melakukan rudapaksa terhadap keponakan sendiri yang masih dibawah umur, terdakwa Pujianto (38), asal Dusun Krajan Watu, Kecamatan Badengan Ponorogo, diganjar hukuman penjara delapan tahun.
Ketua Majelis Hakim, Agung Cipto Adi juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang tinggal di Perumahan Graha Puncak Anomsari B15, Nomor 6, Driyorejo, Kabupaten Gresik dengan denda Rp 50 Juta, subsider Tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan bujuk rayu, melakukan perbuatan asusila, merabah kemaluan, memeras payudara dan menyetubuhi anak korban yang masih keponakannya sendiri.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1), juncto Pasal 76 (D) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Lakukan Rudapaksa, Pendeta Ini Dijerat Pasal Berlapis
"Menghukum terdakwa Pujianto, dengan hukuman delapan tahun dan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Agung saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2020.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Beatrix Novi Themar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Perbuatan ini dilakukan terdakwa Pujianto sejak 2016, melakukan perbuatan asusila kepada anak korban yang tinggal serumah, tidak hanya sekali tapi berulangkali.
Bahkan terdakwa melakukan perbuatan asusila itu dengan nada ancaman, "nek gak nuruti karepan ku tak bongkar rahasia mu kabeh, tak kandakno wong tuwa mu (kalau tidak menuruti keinginan ku, tak bongkar rahasia mu semua, saya tunjukkan ke orang tua mu).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Pujianto yang didampingi Lukman, penasihat hukum dari LBH Juris Law Firm saat disidang virtual.
