Logo

Berkilah Tidak Terima Uang Pelicin, Saiful Ilah Bersikukuh Ajukan Banding

Reporter:,Editor:

Senin, 05 October 2020 15:40 UTC

Berkilah Tidak Terima Uang Pelicin, Saiful Ilah Bersikukuh Ajukan Banding

BUPATI SIDOARJO NON AKTI: Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo minta nasihat tim kuasa hukumnya. Foto: Baehaqi.

JATIMNET.COM, Sidoarjo - Pasca putusan sidang perkara kasus korupsi, Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah bersikukuh dirinya tidak bersalah. Ia berkilah tidak pernah menerima uang apa pun dan meminta-minta uang pelicin proyek. 

"Saya tidak pernah menyuruh minta-mina uang Wawllahi, demi tuhan. Kenapa saya minta uang banyak, saya sudah punya uang kok," kata Saiful Ilah usai sidang, Senin 5 Oktober 2020.

Bahkan, Saiful Ilah saat sidang akan melakukan upaya perlawanan hukum, dengan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Nanti akan banding kita lihat," kata dia. 

Sementara, Penasihat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan vonis majelis hakim terhadap kliennya. Menurutnya, banyak fakta dan saksi di persidangan yang tidak disebut dipertimbangan majelis.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara

"Padahal kan harus disebutkan. Itu terima keterangan Sangaji (Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji) semuanya. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding, kata Syamsul Huda. 

Ia menegaskan tidak akan menyerah, pengajuan banding segera diusulkan. "Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk mereview putusan tingkat pertama yang menurut kami tidak adil," ungkapnya. 

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati non aktif Sidoarjo, Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode itu juga diharuskan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 250 juta, dimana Rp 350 juta sisanya telah diamankan KPK saat OTT. Jika tidak tidak sanggup membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka digandibdengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim menilai, Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya