Logo

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Kooperatif
Reporter:,Editor:

Senin, 05 October 2020 11:00 UTC

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara

BERBELIT-BELIT. Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020. Saiful divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Sidoarjo – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan pidana kurungan kepada Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut empat tahun penjara. 

Saiful dijerat pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana, Senin, 5 Oktober 2020. 

BACA JUGA: Korupsi, Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Illah Dituntut Empat Tahun

Dalam amar putusannya, Tjokorda mengatakan ada hal yang memberatkan terdakwa karena Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa terlalu berbelit-belit. 

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif," katanya. 

Namun majelis hakim mengatakan ada hal yang meringankan karena usia terdakwa yang sudah lanjut dan jasanya dalam pembangunan Sidoarjo selama dua periode menjabat Wakil Bupati dan dua periode sebagai Bupati Sidoarjo meski akhirnya tersandung kasus korupsi. 

BACA JUGA: Sidang Perdana Bupati Sidoarjo Non Aktif Didakwa Terima Uang Rp 550 Juta dan Dijerat Pasal Berlapis

"Terdakwa juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi," katanya. 

Menanggapi putusan itu, Saiful melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Saiful didakwa menerima uang total sekitar Rp600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek yang dilelang Pemkab Sidoarjo.