Rabu, 19 August 2020 05:00 UTC
BAWASLU. Bawaslu Ponorogo menyoroti Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), karena terdapat lima pelanggaran. Foto: Gayuh/Dokumen
JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo menyoroti Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus kemarin. Pasalnya dalam tahapan tersebut Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas PPDP.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang disoroti Bawaslu, mulai dari tidak terpasangnya stiker pada rumah yang telah dilakukan Coklit hingga PPDP diduga tidak melakukan protokol kesehatan saat melakukan coklit.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara sampling terhadap sejumlah 12.801 rumah, yang tersebar di 2.080 tempat pemungutan suara (TPS) di 307 desa/kelurahan.
Hasilnya didapatkan 256 rumah belum dicoklit tersebut. “Ada 256 rumah diduga belum dicoklit (tidak ada stiker tertempel),” kata Juwaini, Rabu 19 Agustus 2020.
BACA JUGA: Bawaslu Akan Panggil Dua Kadin Yang Mendaftar Bacawabup
Selanjutnya Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran kedua, dimana ada 59 PPDP diduga tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah. Ketiga, ada tiga PPDP melimpahkan tugasnya ke orang lain (selain PPK dan PPS). Keempat, ada 88 calon pemilih tidak mempunyai KTP/KK.
Terakhir yakni kelima, ada 262 PPDP diduga tidak menerapkan protokol COVID-19. “Semua temuan tersebut adalah berdasarkan sampling, dan sudah kita teruskan ke KPUD Ponorogo untuk ditindaklanjuti,” jelas Juwaini.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo Munajat menuturkan jika pihaknya sudah menerima catatan pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP hasil temuan dari Bawaslu.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditindaklajuti dan dilakukan perbaikan di lapangan.
“Perbaikan akan terus dilaksanakan sampai tanggal 29 Agustus mendatang guna dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran data dan selanjutnya akan dilakukan rapat pleno ,” pungkas Munajat.