Kamis, 23 July 2020 09:40 UTC
BAWASLU. Dua kepala dinas di Ponorogo akan dipanggil Bawaslu. Karena ikut pesta demokrasi dengan mendaftarkan diri sebagai Bacawabup.Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo - Dua kepala dinas di Ponorogo, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP), Jamus Kunto dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bambang Tri Wahono, bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya keduanya, ikut pesta demokrasi Pilkada 2020, mendaftarkan diri sebagai Bakal calon wakil Bupati (Bacawabup). Seperti Jamus Kunto ini mendaftar di PKB dan Partai Demokrat dan Bambang Tri Wahono daftarkan diri ke PKB.
Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Ponorogo, Juwaini mengatakan, pihaknya bakal mengkaji dengan memutuskan melalui rapat pleno apakah terdapat pelanggaran terkait dengan netralitas ASN/PNS dalam pendaftaran tersebut. “Kita masih akan melakukan pendalaman untuk itu,” kata Juwaini, Kamis 23 Juli 2020.
BACA JUGA: Sugiri Rival Petahana Ipong di Pilkada 2015 Kembali Maju Melamar di PKB
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan netralitas ASN seperti tertuang dalam peraturan perundangan pada UU ASN nomor 5 tahun 2014, disebutkan ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip dan nilai dasar kode etik dan kode perilaku, dituntut untuk profesional.
“Kita pastikan dulu ke pihak partai, pastikan ke media, dengan bukti pendukung, juga kepada yang bersangkutan bahawa itu kegiatan itu benar dilakukan,” jelas Juwaini.
Sementara, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono menuturkan pencalonan itu hak setiap warga negara. Ia menilai pendaftaran dua kadin di jajarannya apakah sesuai ketentuan atau tidak sampai saat ini belum bisa dikatakan melanggar ketentuan. “Kalau melanggar yang bisa menilai Bawaslu,” tutur Agus.
Agus menambahkan seorang ASN harus mengundurkan diri jika memang sudah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi Cabup atau Cawabup. “Saya menilai belim ada sesuatu yang melanggar,” ujar Agus.