Logo

ASN Terima THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja

Reporter:

Kamis, 14 April 2022 23:40 UTC

ASN Terima THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja

Ilustrasi THR. Foto : jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Aparatur Sipil Negara, personel TNI/Polri dan pejabat negara bakal menerima tunjangan hari raya (THR) ditambah gaji ke-13 saat menjelang Lebaran tahun ini. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari laman resmi kepresidenan, Jumat, 15 April 2022.

 

BACA : Perekonomian Membaik, Menaker Tegaskan THR Diberikan Kontan

 

Pemerintah, ia melanjutkan juga memberikan tambahan kinerja sebanyak 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

 

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional,” presiden menjelaskan. Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," kata Presiden.

BACA JUGA : Jembatani Pengusaha dan Buruh, 54 Posko THR Dibuka di Jatim

Sementara itu, bagi kalangan pekerja di sektor swasta juga bakal menerima THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh secara proporsional. Nominalnya sebesar satu bulan gaji dan sesuai dengan aturan THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan,” kata Ida  dikutip  dari laman resmi Kemenaker, Minggu, 10 April 2022.