Kamis, 27 June 2019 06:37 UTC
SEGERA BEBAS. Vanessa Angel menerima putusan hakim pada sidang di PN Surabaya agar segera bebas pada 29 Juni 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Terdakwa kasus prostitusi daring, Vanessa Angel segera menghirup udara bebas pada akhir pekan ini. Hal itu mengacu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 26 Juni 2019 yang memvonis Vanessa Angel lima bulan, potong masa tahanan.
Dengan kata lain, artis FTV itu bakal bebas pada 29 Juni 2019 dari Rutan Klas 1 Surabaya. Jumlah itu dihitung sejak dia menjalani penahanan kasus prostitusi daring pada 30 Januari 2019.
Sebelumnya, artis berusia 27 tahun itu sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara pada 29 Januari 2019. Sehari kemudian dia dinyatakan sehat oleh tim medis dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim.
BACA JUGA: Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara
Jika dihitung sejak menjalani masa tahanan hingga proses persidangan, mantan pacar Dwi Andika itu telah menjalani massa tahanan sekitar lima bulan. Adapun vonis yang diterimanya, Vanessa Angel dipastikan menghirup udara bebas Sabtu 29 Juni 2019.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan Vanessa Angel akan bebas lantaran massa tahanannya habis pada 29 Juni 2019.
“Tapi kami belum menentukan sikap, apakah menerima atau akan banding dalam putusan hakim kemarin itu,” Richard menjelaskan saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Kamis, 27 Juni 2019.
BACA JUGA: Vanessa Angel Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana
Richard menambahkan bahwa Kejati Jatim belum menerima petikan putusan hakim. Hal ini dilakukan untuk menentukan sikap kejaksaan dengan vonis artis berusia 27 tahun itu.
Richard menjelaskan jika mengajukan banding, dan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan lebih, maka jaksa akan mengekesekusinya (Vanessa Angel) ke penjara.
“Itu jika kami mengajukan banding, jadi saat ini kami belum menentukan sikap,” Richard memungkasi.