
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoRabu, 26 Juni 2019 - 13:25
Editor
David Priyasidharta
SIDANG. Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Vanessa Angel dalam sidang putusan, Rabu 26 Juni 2019. Hakim Dwi Purwadi menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, Dwi Purwadi menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
"Dengan ini terdakwa atas nama Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel divonis lima bulan penjara," ucap Dwi Purwadi, Rabu 26 Juni 2019.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman enam bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai Milano Lubis. Vanessa mengatakan menerima vonis lima bulan penjara itu dan tak mengajukan banding. "Menerima yang mulia," kata Vanessa kepada hakim.
BACA JUGA: Ada yang Beda dalam Sidang Vanessa Angel Pasca Lebaran
Sementara JPU Kejati Jatim Novan Arianto mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakim itu.
Kasus ini berawal dari sebuah penggerebekan oleh polisi di sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan itu, Vanessa diketahui sedang bersama seorang lelaki. Saat itu Vanessa dicurigai sedang memberikan jasa prostitusi. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengusut empat muncikarinya.