Senin, 17 June 2019 10:34 UTC
TERDAKWA. Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh JPU di PN Surabaya, Senin 17 Juni 2019. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 17 Juni 2019. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh dua jaksa yakni Sri Rahayu dan Nur Laila
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin 17 Juni 2019.
BACA JUGA: Ada yang Beda dalam Sidang Vanessa Angel Pasca Lebaran
Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan tuntutan jaksa itu sangat berat jika melihat fakta persidangan. "Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Malik juga mengatakan selama persidangan berlangsung, tidak ada saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Selain itu, kata dia, ada beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 09.00 WIB, ternyata di BAP-nya pukul 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," katanya.
BACA JUGA: Tiga Muncikari Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi
Karena itu, Malik dan tim berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila nantinya Vanessa dinyatakan bersalah.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, rapat dengan tim untuk menyusun pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, hanya karena chatting pribadi membuat orang terpidana. Insya allah ada tim lain, kami tunggu putusan ini. Kami akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
Vanessa hanya terdiam setelah mendengar tuntutan JPU. Pandangannya selalu tertunduk. Ia sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya sebelum masuk ke ruang tahanan PN Surabaya.