Senin, 10 June 2019 11:50 UTC
SENDIRI. Terdakwa kasus prostitusi daring, Vanesssa Angle berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 10 Juni 2019. Foto: Khaesar JU
JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang kasus dugaan prostitusi daring dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 10 Juni 2019.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel merupakan satu-satunya terdakwa yang masih menjalani proses persidangan. Sementara tiga orang muncikari; Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya sebelumnya sudah divonis majelis hakim PN Surabaya lima bulan penjara dan hukuman denda Rp 5 juta subsider satu bulan.
BACA JUGA: Tiga Muncikari Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi
Ketiganya juga sudah menghirup udara bebas lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan remisi khusus yang diberikan kuasa hukumnya selepas menjalankan Salat Id di Rutan Klas 1 Surabaya.
Vanessa yang akan mengikuti sidang secara tertutup ini tampak tidak mengenakan kerudung seperti dalam sidang-sidang sebelumnya pada bulan Ramadan. Ia berjalan menunduk menuju ruang sidang dengan dikawal dua orang jaksa. Kedua tangannya juga terlihat diborgol.
BACA JUGA: Dua Ahli Tak Datang, Sidang Vanessa Angel Ditunda
Sejenak sebelum sidang, Vanessa tampak mengeluarkan obat tetes mata yang sudah dibawa olehnya. Lantas obat tersebut diteteskan di mata sebelah kanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Andrianto mengungkapkan agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan terdakwa.
"Dari pihak terdakwa akan mengajukan dua ahli dan dipastikan akan dilangsungkan dengan keterangan terdakwa," kata JPU Novan, Senin 10 Juni 2019.