
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSenin, 27 Mei 2019 - 23:29
Editor
Hari Istiawan
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang kasus prostitusi daring dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda pada Rabu 29 Mei 2019. Sebab, dua ahli yang direncanakan dihadirkan dalam persidangan di PN Surabaya pada Senin 27 Mei 2019 tidak datang.
Dua ahli tersebut dari Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Vanessa Angel. "Ada dari ahli pidana umum dan ahli UU ITE,” kata kuasa hukum Vanessa Angel, Senin 28 Mei 2019.
BACA JUGA: Vanessa Pasrah dengan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Teguh Putra memprediksi sidang kasus ini msih panjang dan diperkirakan agenda pembacaan tuntutan bisa digelar hingga usai Lebaran 2019. "Kami juga ada pembelaan. Juni kami berharap sudah selesai," ucap Teguh.
Teguh juga menyatakan bahwa Vanessa Angel dipastikan menjalani Lebaran di Rutan Klas 1 Surabaya yang ada di Medaeng. "Ya, kan belum selesai sidangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Eksepsi Vanessa Angel Ditolak Hakim
Dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.