Senin, 04 February 2019 14:02 UTC
SEHAT. Kondisi VA langsung dipindahkan ke tahanan Mapolda Jatim setelah tim dokter merekomendasikan kesehatannya. Foto: Instagram.
JATIMNET.COM, Surabaya – Vanessa Angel telah dipindahkan ke tahanan Mapolda Jatim, Senin, 4 Februari 2019 usai tiga hari dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim. Pemindahan ini dilakukan setelah polisi mendapat rekomendasi dari tim dokter RS Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan jika Vanessa Angel sudah resmi ditahan. Sebelumnya polisi menunda penahanannya karena tersangka sedang sakit.
“Sudah dipindahkan (ke tahanan Mapolda). Kami mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya dan menyatakan VA sudah sehat,” kata Frans Barung, Senin, 4 Februari 2019.
Dari informasi yang didapatkan Jatimnet.com, Senin 4 Februari sekitar pukul 06.30 WIB, polisi memindahkan Vanessa Angel ke tahanan Polda Jatim.
BACA JUGA: Komunitas Emak-Emak Sayang Vanessa Angel Datangi Polda Jatim
Tante Vanessa Angel, Reni Setyawan yang sejak pemeriksaan sebagai tersangka menemaninya mengakui kondisi keponakannnya sudah sehat. Namun ada ada sedikit masalah pada pencernaan keponakannya itu.
“Tadi malam (Minggu 3 Februari 2019) saya masih ketemu, dan sempat saya tungguin. Hanya ada sedikit masalah di pencernaan. Setiap hari saya tungguin, nggak ada cerita apa-apa, ya posisi saya sebagai pengganti orang tuanya,” kata Reni.
Reni berharap polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya. Dia mengakui saat ini tim kuasa hukumnya tengah mengajukan proses pengajuan penangguhan penahanan.
Adanya pengajuan penangguhan penahanan itu, kuasa Hukum VA sudah menyiapkan rumah untuk ditempati pemain serial FTV ini. Adanya penangguhan penahanan ini maka mantan pacar Didi Mahardika ini harus tinggal di Surabaya.
“Karena memang KTP klien kami Jakarta, nantinya akan kami siapkan tempat tinggal di Surabaya,” ucap salah satu kuasa hukumnya, Rahmat Santoso saat dikonfirmasi terpisah.
BACA JUGA: Polda Jatim Akan Terus Pantau Kondisi Kesehatan Vanessa Angel
Rumah tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan dapat ditempati Vanessa, jika berstatus tahanan kota. “Rumah itu milik pak Surya Dani (salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum yang tergabung di LBH IPHI),” ujarnya
Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan foto dan video asusilanya. Penyebaran ini diketahui melalui hasil penelusuran rekam jejak digital forensik pada handphone miliknya dan milik muncikari.
Kasus ini bermula pada penggerebekan tim Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya lantaran adanya dugaan praktik prostitusi daring. Saat itu polisi menangkap Vanessa sedang bersama seorang lelaki untuk memberikan jasa prostitusi pada 5 Januari 2019.
Polisi telah menangkap empat muncikari yang menjadi operator VA, dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.