Logo
Desak polisi tangkap penggunanya

Komunitas Emak-emak Sayang Vanessa Angel Datangi Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 February 2019 06:43 UTC

Komunitas Emak-emak Sayang Vanessa Angel Datangi Polda Jatim

Ratusan emak emak yang tergabung dalam komunitas emak emak sayang Vanessa Angel menggelar aksi damai di Mapolda Jatim. Foto : M. Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Komunitas Emak-emak Sayang Vanessa Angel melakukan aksi damai dengan mendatangi Markas Polda Jatim, Jumat 1 Februari 2019. Mereka menuntut kepolisian segera menuntaskan kasus prostitusi online.

Aksi damai itu dilakukan dengan membentangkan spanduk dan poster serta menyampaikan orasi di depan pintu masuk markas polisi yang berada di bilangan Jalan Ahmad Yani Surabaya ini.

BACA JUGA: Polda Tunda Penahanan Vanessa Angel

Macam-macam tulisan dalam poster atau spanduk yang dibentangkan. Mulai dari 'Wanita adalah korban' dengan SaveVanessa hingga tagar 'SaveVanessa' dibeber di depan Polda Jatim di bilangan Jalan Ahmad Yani. di depan markas. Ada juga spanduk bertuliskan tagar #SaveVanessa hingga yang bernada meminta polisi berlaku adil.

Koordinator aksi, Rina Restu Wardhani mengatakan aksi ini untuk mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Ia meminta polisi tidak hanya menangkap empat muncikari serta Vanessa Angel.

BACA JUGA: Sinusitisnya Kambuh, Vanessa Pakai Alat Bantu Pernapasan

"Pria hidung belangnya juga harus ditangkap. Prostitusi daring ini sangat meresahkan masyarakat," katanya, Jumat 1 Februari 2019.

Para peserta aksi ini sebagian besar memiliki anak. "Ini bentuk keprihatinan kami terhadap prostitusi daring ini, karena kami tidak ingin anak-anak perempuan Indonesia menjadi korban pria hidung belang," kata Rina.

Ia menilai polisi tidak seharusnya menjadikan Vanessa sebagai tersangka. Menurutnya, Vanessa justru menjadi korban muncikari. "Seharusnya pria hidung belang yang masuk penjara," katanya.

BACA JUGA: 12 Jam Jalani Pemeriksaan, Vanessa Angel Syok dan Pingsan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan polisi tidak terpengaruh dengan aksi demo apapun juga. Barung mengatakan polisi tidak bisa ditekan. "Kalau seandainya ada regulasi dan Undang-undang bahwa yang memakai jasa juga dikenakan pasal, pasti akan kami lakukan," tegasnya.

Meski demikian, Barung menilai soal pemakai jasa itu menjadi kewenangan penyidik atau hakim untuk memeriksa, apakah itu suatu tindak pidana. "Tapi kalau ada demo kami disuruh menangkap penggunanya, dasarnya apa," kata Barung.