Kamis, 31 January 2019 15:40 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan tetap melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel, tersangka prostitusi daring. Kendati saat ini model sekaligus artis itu tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara ruang Anggrek 4 karena sakit mag akut dan sinus.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Penahan terhadap Vanessa Angel pada Kamis 31 Januari 2019, sekitar pukul 12.50 WIB.
“Kami sudah mengirim surat itu, sekitar pukul 12.50 WIB, dan akan segera menahannya seusai tim dokter menyatakan sudah sembuh,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis 31 Januari 2019.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Vanessa Angel Ajukan Penangguhan Penahanan
Diterangkan Barung bahwa surat perintah penahanan tersebut hendak dikeluarkan pada Rabu 30 Januari 2019. Namun surat tersebut ditunda setelah mengetahui tersangka sakit dan surat tersebut baru dikeluarkan hari ini (Kamis, 31 Januari 2019).
“Kita sengaja mundurkan karena kondisi yang bersangkutan sakit. Setelah pindah dari ICU, dan kondisi sudah memungkinkan, kami menerbitkan surat tersebut,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.
Polda Jatim saat ini menurunkan tim pengamanan di RS Bhayangkara sebelum menjebloskan pemain serial FTV tersebut ke penjara. Selain itu, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan tim kesehatan yang merawatnya.
BACA JUGA: Sinusitisnya Kambuh, Vanessa Pakai Alat Bantu Pernapasan
Sementara itu Kuasa Hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso membenarkan telah menerima surat perintah penahan. “Kami sudah menerima, dan sudah kami tanda tangani,” tegasnya.
Rahmat mengatakan sampai saat ini Vanessa Angel masih terbaring di rumah sakit untuk menjalani perawatan. “Karena memang Vanessa Angel memiliki riwayat sakit sinusitis dan ada masalah pada pencernaan,” katanya.