Kamis, 31 January 2019 14:12 UTC
Kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso (kanan) menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya tengah dirawat di RS Bhayangkara. Foto: M.Khaesar Gleewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hal ini dikarena Vanessa Angel dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan tidak memungkinkan untuk ditahan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Klien kami memiliki riwayat sinus yang cukup para,” kata salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmad Santoso saat ditemui di RS Bhayangkara, Kamis, 31 Januari 2019.
BACA JUGA: Sinusitisnya Kambuh, Vanessa Pakai Alat Bantu Pernapasan
Rahmad Santoso mengaku telah menerima surat perintah penahanan kliennya dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam waktu dekat ini Rahmad Santoso akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan setelah menerima surat perintah penahan.
Pria yang juga menjabat ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia mengatakan bahwa penasehat hukum maupun keluarga berjanji menjadi jaminan.
Menurunnya kondisi Vanessa Angel tidak lepas dari pemeriksaan yang memakan waktu 12 jam di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 30 Januari 2019. Akibatnya dia dirawat di RS Bhayangkara Ruang Anggrek 4 karena sakit mag.
BACA JUGA: Polda Tunda Penahanan Vanessa Angel
“Yang penting kondisi Vanessa Angel lebih dulu sehat aja,” jelas Rahmad.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain VA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni muncikari ES, TN, F dan W.