USBN Dihapus, Ini Respon Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun

Nugroho

Reporter

Nugroho

Minggu, 26 Januari 2020 - 11:54

usbn-dihapus-ini-respon-dinas-pendidikan-kabupaten-madiun

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM, Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun belum menerima petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal pelaksanaan Ujian Sekolah tahun 2020.

Berdasarkan Permendikbud yang diteken pada 10 Desember 2019, ujian tersebut untuk menggantikan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

“Belum ada pemberitahuan tentang hal ini,” kata Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kabupaten Madiun Nur Arif Hendro Karyoto, Minggu 26 Januari 2020.

BACA JUGA: Kemendikbud Akui Penerapan PPDB Berbasis Zonasi Masih Banyak Masalah

Berdasarkan pemahaman Arif, dengan pergantian USBN ke Ujian Sekolah, masing-masing sekolah diwajibkan membuat soal. Teknis ini berbeda dengan USBN pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tidak lagi melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk memberi rujukan pembuatan soal dengan kuota 25 persen.

Sedangkan 75 persen dari soal USBN menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan rujukan.

Selain tentang pembuatan soal, sekolah juga wajib menyiapkan piranti komputer untuk pelaksanaan USBN. Penggunaan lembar jawaban menggunakan kertas dan pensil bisa dilakukan, namun harus mendapat persetujuan dari BSNP.

BACA JUGA: Sekolah di Pinggiran Kabupaten Madiun Kekurangan Siswa

“Kalau sekolah di sini masih banyak yang menggunakan kertas. Tapi, untuk langkah selanjutnya masih menunggu sosialisasi dari pusat,” ujar Arif.

Setelah informasi secara utuh diterima dari Kemendikbud, ia menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan ke sekolah. Pertemuan akan digelar untuk menyampaikan teknis pelaksanaan USBN pada tahun ini.

Dengan demikian, pihak sekolah diharapkan dapat melaksanakan amanat dari Mendikbud dengan baik. Arif menyadari penerapannya akan sedikit terkendala lantaran USBN tahun ini nantinya berbeda dengan waktu sebelumnya.

Baca Juga