Logo

Kemendikbud Akui Penerapan PPDB Berbasis Zonasi Masih Banyak Masalah

Reporter:

Senin, 01 July 2019 16:17 UTC

Kemendikbud Akui Penerapan PPDB Berbasis Zonasi Masih Banyak Masalah

Ilustrasi Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi masih banyak persoalan.

Mengutip laman Suara.com, Senin 1 Juli 2019, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Catharina Muliana Girsang mengungkapkan, salah satu persoalannya adalah sekolah swasta yang tidak diikutsertakan dalam PPDB zonasi sekolah negeri. Akibatnya, banyak sekolah swasta yang khawatir tidak kebagian para calon siswa.

"Karena tadi, dalam penetapan zonasi mereka tidak menghitung sekolah swasta," ujar Catharina dalam diskusi dengan tajuk 'Dibalik Kebijakan Zonasi' di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Perpanjangan PPDB di Kabupaten Ponorogo Menuai Protes

Menurut Catharina seharusnya pihak sekolah swasta tidak perlu khawatir karena calon siswa yang tidak masuk sekolah negeri bisa mendaftar di sekolah swasta. Namun, Catharina juga membenarkan adanya kekhawatiran soal biaya sekolah swasta yang lebih mahal daripada sekolah negeri.

Dia mengatakan, solusinya adalah dengan membiayai para siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meskipun, belum diterapkan secara menyeluruh, kebijakan tersebut sudah dilakukan di beberapa daerah.

"Kalau di Malang, kan yang tidak tertampung di sekolah negeri di sekolahkan di swasta. Banyumas juga demikian. Lalu diibiayai dengan APBD," kata Catharina.

BACA JUGA: Datangi Kantor Bupati Gresik, Aktivis Tuntut Hapus Sistem Zonasi

Ia juga mengatakan nantinya PPDB sekolah swasta akan dilakukan bersama dengan sekolah negeri karena sekolah swasta juga menjadi penerima Bantuan Operasioal Sekolah (BOS). Jadi, kata Catharina, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diterima di sekolah swasta.

"Makanya mulai tahun depan, sekolah swasta penerima BOS, PPDB-nya harus sama dengan sekolah negeri. Supaya nanti sekolah negerinya tidak tertampung, sekolah swasta penerima bos wajib menerima," pungkasnya.