Logo

Datangi Kantor Bupati Gresik, Aktivis Tuntut Hapus Sistem Zonasi

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 June 2019 09:25 UTC

Datangi Kantor Bupati Gresik, Aktivis Tuntut Hapus Sistem Zonasi

ZONASI. Puluhan aktivis Pudak berorasi didepan gerbang kantor Bupati Gresik, Rabu 26 Juni 2029. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Puluhan aktivis yang tergabung di Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (Pudak) mendatangi kantor Bupati Kabupaten Gresik, Rabu 26 Juni 2019. Mereka Berorasi menolak sistem zonasi, dan menuntut kebijakan Permendikbud 51 tahun 2018 dicabut.

Salah satu orator Pudak meneriakkan, jika jarak rumah dengan sekolah bukanlah parameter kompetensi hasil ketekunan proses pendidikan selama ini. Maksud Mendikbud menghapus sekolah favorit adalah pemikiran yang pragmatis.

"Perlu diingat sekolah favorit adalah hasil olah cipta, karya, serta budi dari seluruh civitas akademis selama puluhan tahun yang juga merupakan hasil interaksi berbagai kebijakan," terang Ihya Ulumuddin, perwakilan Pudak.

Para aktivis menganggap kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru 2019 kali ini membatasi pola berfikir.

BACA JUGA: Dua SMA di Kabupaten Blitar Belum Penuhi Pagu PPDB Daring

Impian dan harapan yang dibangun dari rajin belajar siswa siswi terampas oleh ketentuan jarak.

Massa berorasi hampir dua jam.

Senada dikatakan Khotib usai berorasi, dengan pendekatan yang tepat, sekolah favorit jadi kebanggaan dan motivasi positif bagi siswa.

Sementara hal negatif, seharusnya jadi konsentrasi untuk dihilangkan dan terus diperbaiki.

BACA JUGA: SMAN 4 Kota Blitar Penuhi Pagu Lewat Jalur Online dan Offline

Permendikbud ini lanjutnya, bertabrakan dengan peraturan standar kompetensi siswa, serta melanggar HAM karena merusak harapan, impian, nalar serta kebanggaan siswa dan orang tua yang bersungguh-sungguh mengikuti setiap proses pendidikan.

"Kebijakan ini memangkas kewenangan sekaligus menihilkan kontribusi daerah dalam mengelola dan membangun sektor pendidikan diwilayahnya," tambahnya.

Tiga perwakilan Pudak akhirnya diperkenankan masuk dan beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Mahin. Juga hadir Edy Hadi Siswojo selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Enam tuntutan di respon. Diketahui Dispendik Gresik telah melakukan kajian yang sudah dievaluasi tim dari Kemendikbud. Salah satunya adalah agar Bupati mendesak Presiden Republik Indonesia mencabut Permendikbud 51/2018.