Logo

Usai KPU RI Terbitkan PKPU Masa Pandemi, KPU Jember Tarik Lagi Undangan

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 September 2020 11:40 UTC

Usai KPU RI Terbitkan PKPU Masa Pandemi, KPU Jember Tarik Lagi Undangan

Andi Wasis, komisioner KPU Jember. Foto: Faizin.

JATIMNET.COM, Jember –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 23 September 2020 telah menerbitkan aturan baru terkait Pilkada di Masa Pandemi. Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 itu merevisi atau menambah aturan poin baru dari aturan terakhir, yakni PKPU No 6 Tahun 2020.

“Intinya adalah larangan berkerumun atau kewajiban jaga jarak untuk mencegah penyebarna Covid-19 selama Pilkada Serentak,” ujar Andi Wasis, komisioner KPU Jember saat dikonfirmasi Jatimnet pada Kamis 24 September 2020.

Imbas PKPU terbaru tersebut, KPU Jember harus merevisi jumlah undangan yang sudah tersebar dalam acara tahapan pengundian nomor urut paslon Pilkada 2020. Sesuai jadwal, acara pengundian nomor urut digelar pada hari yang sama untuk seluruh daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

Bahkan, Kamis pagi, 24 September 2020 KPU Jember disibukkan untuk menarik kembali undangan yang terlanjur tersebar. “Undangan untuk Forkopimpda dan parta kami tarik lagi,” kata Andi.

BACA JUGA: Diduga Gunakan Fasilitas Negara, DPRD Jember Laporkan Bupati Jember ke DPRD Jatim

Adapun KPU Jember memilih menggelar pengundian nomor urut paslon pada Kamis malam, 24 September 2020, pukul 19:00 WIB di salah satu ballroom hotel yang ada di Jember.

Sebagai persiapan, KPU Jember sejak kemarin telah mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri acara pengundian nomor urut. Diantaranya adalah pimpinan masing-masing partai serta  pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Pemkab, Polres, Kodim dan Kejari Jember. 

Undangan tetap mengacu pada protokol kesehatan diantaranya jaga jarak. Karena itu, wartawan yang bisa hadir dibatasi hanya 30 orang dan diletakkan di lantai dua. Namun, PKPU No 13 Tahun 2020 ternyata membatasi dengan detail jumlah orang yang bisa hadir di setiap tahapan Pilkada. “Untuk tahapan pengundian nomor urut di Pilkada Jember, hanya ada 18 orang yang bisa masuk,” papar Andi.

Tiga paslon yang hadir, hanya boleh membawa membawa tim penghubung maksimal 1 orang. KPU Jember sebagai penyelenggara, juga hanya memiliki kuota 7 orang yang terdiri dari seluruh komisioner ditambah 2 orang staf. Adapun Bawaslu Jember yang terdiri dari 5 komisioner, juga hanya dibatasi 2 orang saja yang boleh masuk.

BACA JUGA: Membahayakan Nyawa Warga, Akademisi HAM Desak Pilkada 2020 Ditunda

Kuota wartawan yang bisa meliput juga dikurangi menjadi hanya 15 orang. Paslon juga dilarang membawa arak-arak tim pendukungnya ketika menghadiri tahapan pengundian nomor urut. “Akan ada sanksinya dari Bawaslu jika melanggar,” tutur Andi.

Sementara, sehari usai pengundian nomor urut, mulai Jumat besok, 25 September 2020 sudah dilangsungkan tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember 2020. PKPU No 13 Tahun 2020 telah melarang secara tegas kerumunan massa dalam tahapan kampanye ini. 

“Tim kampanye diharapkan mengutamakan kampanye dalam bentuk terbatas, secara virtual. Kalaupun harus ada kegiatan tatap muka, jumlah pesertanya dibatasi,” jelas Andi Wasis.

Kampanye tatap muka tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang. Acara juga harus digelar di ruang tertutup (indoor) dengan jarak antar peserta minimal 1 meter.