Kamis, 03 October 2019 15:17 UTC
Kasubdit III Jantras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan sejumlah barang bukti hasil operasi sikat semeru di Mapolda Jatim, Kamis 3 Oktober 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 17 tersangka dalam operasi sikat semeru, pada 16-27 September 2019. Penangkapan dilakukan di beberapa kota seperti Sidoarjo, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Trenggalek, hingga Lamongan.
Dari 17 tersangka ini didapat dari 17 kasus yang diperoleh selama 12 hari operasi sikat semeru. “Jumlah tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 14 kasus,” kata Kasubdit III Jantras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Kamis 3 Oktober 2019.
17 tersangka yang diamankan berinisial IR (19) warga Mojokerto, K (56) warga Jember, AK (30) warga Trenggalek, Z (32) warga Bali, delapan pelaku asal Pasuruan yang masing-masing M (21), NF (42), MM (43), J (36), MN (43), AW (37), NH (42), dan MFD (39).
BACA JUGA: Polda Jatim Buru Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Pasuruan
Selain itu, lima pelaku asal Lumajang yang berinisial, SR (36), MH (33), MNT (40), AM (58), dan J (47), turut diamankan.
Dari 17 kasus yang diperoleh Jantras kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan delapan kasus.
Sedangkan pencurian kendaraan bermotor enam kasus serta kasus, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, gendam dan penipuan masing masing satu kasus.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Antar Kota
Semua tersangka ditangkap di rumah masing-masing usai melakukan pencurian. “Banyak yang ditangkap ini sudah masuk dalam DPO sudah beberapa tahun menjadi incaran kami,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Leo, sapaannya mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menjaga kendaraannya, meskipun kepolisian sudah mengambil tindakan.