Logo

Timses Inkumben Bupati Mojokerto Protes Cara Penertiban Gambar Bupati oleh Panwas

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 October 2020 23:00 UTC

Timses Inkumben Bupati Mojokerto Protes Cara Penertiban Gambar Bupati oleh Panwas

PROTES. Tim Pemenangan Pungkasiadi-Titik Masudah saat menunjukan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat, 30 Oktober 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 inkumben Bupati Mojokerto Pungkasiadi - Titik Masudah mengirimkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Mereka memprotes dan keberatan dengan cara-cara yang dilakukan dalam menertibkan gambar inkumben yang terpampang di fasilitas pemerintah daerah maupun gambar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang bukan pada tempatnya.

Yang mereka protes di antaranya pose seorang petugas saat menertibkan atau mencopot banner bergambar Pungkasiadi-Titik Masudah di sebuah tiang listrik di Kecamatan Sooko. Pose petugas yang menjulurkan lidah dianggap bisa menimbulkan kesan menghina atau mengejek.

Penertiban APK itu melibatkan Panwascam Sooko dan Panwas tingkat desa. Foto dengan pose tak pantas itu sempat diunggah ke Facebook Panwascam Sooko Jumat, 23 Oktober 2020, namun sudah dihapus.

BACA JUGA: Pose Petugas Pencopot Gambar Inkumben Calon Bupati Mojokerto Dipersoalkan

Selain itu, tim pemenangan Pungkasiadi-Titik Masudah juga memprotes penghapusan atau pencoretan gambar Pungkasiadi sebagai Bupati Mojokerto di sejumlah tempat dan aset milik pemerintah daerah, kecamatan, dan desa. Bahkan aksi pencoretan gambar tersebut dianggap bagian dari vandalisme.

Sesuai aturan, gambar inkumben Bupati yang maju dalam Pilkada dan masih terpampang di fasilitas negara atau daerah memang wajib ditutup, dihapus, atau dicopot. Sebab gambar tersebut dianggap bagian dari APK.  

Ketua Tim Pemenangan Pungkasiadi-Titik Masudah, Irsyad Ashari, menjelaskan kedatangan tim ke Bawaslu sebagai tindak lanjut dugaan vandalisme terhadap gambar paslon yang diusung PKB dan PDI Perjuangan tersebut.

"Kami sampaikan surat keberatan terkait aksi-aksi tersebut. Seperti yang dilakukan Panwascam dengan menutup lakban, kertas, phylox (cat semprot) itu kami anggap bentuk vandalisme yang dilakukan Panwascam atas dasar instruksi yang dilakukan Bawaslu," ucap Irsyad.

Menurutnya, yang berhak menertibkan gambar-gambar inkumben Bupati di fasilitas pemkab adalah Satpol PP.

BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasi Pelanggaran Pemasangan APK Tiga Calon di Pilkada Mojokerto

"Karena ada citra terbentuk seolah-olah sengaja membiarkan dan itu bukan fasilitas kita melainkan aset pemerintah, harusnya dilakukan pencopotan bersama Satpol PP. Kalau dilakukan penurunan tidak masalah, sangat menghormati, kita juga enggak tahu kalau gambar itu masih ada. Mas Pung sendiri sudah tidak aktif (sebagai) Bupati," katanya.

Ia juga menyesalkan sikap petugas saat yang berfoto dengan menjulurkan lidah saat mencopot banner Pungkasiadi-Titik Masudah. "Pembersihan APK di Sooko yang dimunculkan hanya pasangan kita. Padahal paslon lain juga melakukan pelanggaran. Seolah-olah citra yang terbangun paslon kita yang paling melakukan pelanggaran," katanya.

Tim menuduh Bawaslu menciptakan citra negatif terhadap calon inkumben. "Dengan cara seperti itu asumsi yang terbangun di publik macam-macam, sehingga benar-benar mencoreng marwah penyelenggara. Jadi kita perlu memberikan surat teguran itu. Pilkada kali ini diharapkan santun, kondusif, sehingga kesan provokatif di lapangan benar-benar dihindari semua pihak," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'ad membenarkan Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 mendatangi dan menyurati Bawaslu terkait dua hal tersebut.

BACA JUGA: Kampanye 25 Hari, 30 Pelanggaran Prokes Terjadi di Pilkada Mojokerto

"Satu terkait peristiwa pencoretan banner di Kampung Tangguh di Kemlagi. Kemudian foto yang diupload oleh Panwascam Sooko yang kapan waktu sempat viral," ucap Aris.

Menurut Aris, timses juga menginginkan tindaklanjut dari Bawaslu. "Tadi kami sampaikan kalau Bawaslu sudah meregister soal uploadan Facebook Panwascam Sooko sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam dan Panwasdesa," tuturnya.

Ia menegaskan sejak Selasa sudah ada pemeriksaan secara marathon terhadap Panwascam Sooko maupun Panwasdesa setempat.

Aris juga menyebut pemeriksaan akan diberlakukan untuk kasus pencoretan banner di Kemlagi. Ia berjanji akan menggali dan melakukan kajian apakah itu layak didaftar dalam pelanggaran atau tidak.

"Ini masih proses kajian, dalam waktu dekat kita akan memberi sanksi terhadap teman-teman Panwascam dan Panwasdes. Karena diketahui, Panwasdes yang mengambil gambar tersebut, sedangkan yang upload di FB adalah Panwascam," ujarnya.