Kamis, 22 October 2020 01:00 UTC
Pilkada Serentak 2020
JATIMNET.COM, Mojokerto – Selama 25 masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat ada 30 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.
Sebanyak 30 surat teguran secara tertulis itu dilayangkan ke tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon nomor urut 1, Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) mendapat surat teguran pelanggaran prokes Covid-19 terbanyak yakni 17 kali teguran tertulis.
Paslon nomor urut 3, Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik), menerima delapan surat teguran tertulis dan paslon nomor urut 2, Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni), melakukan pelanggaran prokes sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Terkendala Aturan, KPU Mojokerto Tak Bisa Bentuk TPS Pilkada di Lapas
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, setiap paslon bersama tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Selama 25 hari kampanye ada 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Dengan jumlah pelanggaran prokes yang mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan," kata Asy'at, Rabu, 21 Oktober 2020.
Ia menambahkan mayoritas bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan tiga paslon melebihi kapasitas maksimal jumlah orang yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka. "Sebagian besar melebihi jumlah 50 peserta seperti ketentuan yang sudah ditetapkan saat pandemi," katanya.
Menurut Asy'at, petugas Bawaslu akan bersikap tegas dengan menegur bahkan tidak segan melakukan pembubaran kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan paslon jika mereka melanggar prokes Covid-19.
BACA JUGA: Bawaslu Jember Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Kampanye Hitam di Pilkada
"Ketika surat peringatan disampaikan ke tim kampanye, apabila dalam waktu 1 kali 60 menit tidak dipatuhi, maka pengawas akan membubarkan kegitan tersebut. Tapi sampai saat ini, belum sampai 60 menit kegiatan rampung sehingga tidak ada pembubaran sama sekali," katanya.
Ia menuturkan pengawas dari Bawaslu langsung menyerahkan secara langsung surat teguran secara tertulis kepada penanggung jawab pelaksana masing-masing paslon di lapangan saat kegiatan kampanye tersebut.
Pihaknya khawatir lantaran tidak ada sanksi administrasi terkait pelanggaran prokes selama masa kampanye ini.
"Waktu pelaksanaan kampanye awal masih sangat tertib, namun akhir-akhir ini justru mengkhawatirkan lantaran pelanggaran prokes paling banyak melebihi 50 orang ini," Asy'at memungkasi.