Jumat, 25 September 2020 13:00 UTC
PEMILU JURDIL. Para kandidat dalam Pilkada Jember melepas balon senagai tanda komitmen dalam deklarasi Pemilu Sehat dan Jurdil yang digelar Bawaslu Jember, Jumat sore, 25 September 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember berharap semua kandidat dalam Pilkada Jember 2020 menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Komitmen itu ditegaskan dalam deklarasi komitmen Pemilu Sehat dan Jurdil yang digelar Bawaslu Jember, Jumat sore, 25 September 2020.
Meski demikian, Bawaslu Jember mengakui sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan hanya berupa sanksi administratif.
“Itu sudah diatur dalam PKPU terbaru, yakni Nomor 10, 11, 12, dan 13. Pelanggarannya akan ada sanksi tertulis. Tidak sampai (diskualifikasi),” ujar Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka.
BACA JUGA: Usai KPU RI Terbitkan PKPU Masa Pandemi, KPU Jember Tarik Lagi Undangan
Usai pengundian nomor urut, Kamis, 24 September 2020, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai Sabtu, 26 September hingga tanggal 5 Desember 2020.
Adapun coblosan dilakukan 9 Desember 2020. Protokol kesehatan pada masa kampanye diwujudkan antara lain dengan larangan pengumpulan massa. Jika ada kegiatan tatap muka, tidak boleh lebih dari 50 orang dengan jarak masing-masing 1 meter.
“Jika ada pelanggaran berupa kerumunan massa, kita akan memberikan rekomendasi kepada polisi. Kewenangan untuk membubarkan ada di polisi sesuai dengan Maklumat Kapolri yang terbaru,” kata Thabrony.
Untuk menegakkan aturan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja yang melibatkan TNI-Polri.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan di media sosial. Di tingkat pusat, pengawasan media sosial sudah dibahas bersama antara Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA: Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Gresik dan Jember
“Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada hoaks dan kampanye hitam, akan ditindak dengan take down (menutup akun media sosial).Kalau di daerah tidak ada Dewan Pers dan KPI juga hanya ada di Surabaya. Jadi kita akan tindak nanti,” kata alumnus FISIP Universitas Jember (Unej) ini.
Sebelumnya, KPU Jember telah menggelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Inkumben Faida yang berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) memperoleh nomor urut satu. Hendy Siswanto- KH M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) memperoleh nomor urut dua. Lalu paslon Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) memperoleh nomor urut tiga.