Rabu, 14 October 2020 01:00 UTC
DICOPOT. Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilbup Mojokerto 2020 yang menyalahi aturan. Foto : Bawaslu Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di 18 kecamatan.
Aparat gabungan melakukan kegiatan Mojokerto Tertib Serentak (MTS) yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan sasaran utama seluruh APK paslon peserta Pilbup yang melanggar aturan selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Ashat mengatakan penertiban secara bersamaan ini sebagai upaya penanganan terkait pelanggaran administrasi, khususnya APK milik tiga paslon peserta Pilbup Mojokerto 2020.
"Giat bersama Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar dan dilaksanakan secara berkala setiap 10 hari sekali selama tahapan kampanye," katanya melalui sambungan telepon, Selasa, 13 Oktober 2020.
BACA JUGA: Baliho Salah Satu Bapaslon Pilkada Mojokerto Nyasar ke Kota Mojokerto
Aris menjelaskan sasaran penertiban adalah APK yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku, kantor atau isntansi pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga fasilitas umum.
"Jumlah penertiban APK selama kampanye ini hanya puluhan, berbanding terbalik setelah penetapan calon kemarin mencapai ribuan lebih," katanya.
Temuan pelanggaran APK milik ketiga paslon ini akan menjadi bahan rekomendasi dalam penanganan pelanggaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Temuan tersebut merupakan kesatuan rangkaian dalam pengawasan selama proses tahapan.
"Ini hasil pengawasan teman-teman Panwasdesa dan Panwascam. Kemudian kita inventarisir, lalu registrasi sebagai penanganan pelanggaran. Setelah itu kita pleno dan direkomendasi ke KPU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Mojokerto Noerhono menambahkan pihaknya melakukan penertiban sesuai permintaan Bawaslu terkait bantuan personel selama penertiban APK.
BACA JUGA: Pemilik Mobil Pamer Uang di Mobil Tim Sukses Diperiksa Bawaslu, Ini Pengkuannya
Petugas lantas mencopot APK yang dipasang asal-asalan dan bahkan berantakan karena dianggap merusak keindahan maupun pemandangan di sepanjang jalan yang kemudian melipatnya untuk dikumpulkan di dalam truk Satpol PP.
"Kalau hari ini tadi dilakukan penertiban di Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi, Gedeg," ujarnya.
Alhasil, seluruh APK hasil temuan selama penertiban dikumpulkan di tempat barang bukti yang ada di wilayah Panwascam masing-masing. "Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP kali ini, berlangsung kondusif tanpa hambatan maupun penolakan dari masing-masing timses paslon," Noerhono memungkasi.
