Selasa, 06 October 2020 01:00 UTC
MOBIL BERDUIT: Mobil diduga milik tim sukses paslon Ikbar berisikan uang berserakan uang pecahan Rp 100 ribu menjadi viral di grup WhatsApp. Foto: Capture Grup WhatsApp
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemilik kendaraan mobil Daihatsu Xenia putih bernopol S 1012 SC yang mendadak viral di sejumlah grup whatsapp (WA) Mojokerto, yakni Najib Alfalaq akhirnya dipanggil Bawaslu. Ia memenuhi panggilan, datang Senin 5 Oktober 2020 malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
Wakil Ketua 8 Tim Ikbar itu baru selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB. Najib Alfalaq saat diperiksa Bawaslu mengaku dicecar 52 pertayaan terkait video viral mobil branding paslon 1 di Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan tumpukan uang Rp 100 ribu-an di dashboard, jok kursi depan dan tengah.
Najib panggilan akrabnya itu tidak menampik, kendaraan yang berisikan uang pecahan Rp 100 ribu dan menjadi viral itu memang mobilnya. Bahkan, ia mengaku memang sengaja mengambil video itu adalah idenya dan yang mengambil video adalah temannya, dimana uang pecahan Rp 100 berserakan itu nilai totalnya Rp 60 juta.
"Yang memvideo teman saya, sengaja memang, kalau gak sengaja gak mungkin tercecer uangnya. Idenya yah dari saya sama teman aja iseng-isengan, sebenarnya tidak ada motivasi lain," akunya.
BACA JUGA: Mobil Tim Sukses Bertuliskan Paslon Ikbar "Pamer Duit" di Mobil Viral
Namun Najib berdalih, spontanitas pembuatan video lantaran terlalu merasa euforia memperoleh bayaran hasil pekerjaannya sebesar Rp 60 juta yang rencananya akan dipergunakan untuk pelunasan pembuatan rumah miliknya. Tapi, ia mengakui video itu memang dengan spontanitas dikirimkannya ke group keluarga, dan Tim pemenangan IkBar.
"Sebenarnya kan gak viral, saya gak pengen memviralkan. Tapi memang video itu saya share di group keluarga, karena saya merasa bahagia umpamanya (mak pak aku wis oleh due gae melunasi mburi ne omah)," bebernya.
Lagi-lagi, Najib kembali berdalih tidak mengetahui secara pasti bagaimana bisa tersebar secara cepat video yang dibuat hanya untuk dikonsumsi secara pribadi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2020 di Dusun Brayu, Desa Brayublandong, Kacamata Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
"Terus saya kirim di group Paslon, di group pemenangan saya itu pun langsung saya tarik. Sebab gak ada manfaatnya video ini, karena ini uang pribadi saya dan untuk kepentingan saya. Gak yangka bisa kaya gini karena saya tahunya Jumat (2 Oktober 2020) malam video ini viral entah siapa yang menyebarkan itu," akunya usai menjalani pemanggilan satu jam lebih sepuluh menit oleh Bawaslu.
BACA JUGA: Pilkada Ditunda, Anggaran Covid-19 Tidak Cair
Ia pun tak menyangkal, jika dirinya ditegur langsung oleh Kiai Asep Saifuddin Chalim yang merupakan ayah dari Muhammad Al Barra pasangan dari Ikfina Fahmawati dalam pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 nanti.
"Iya saya dimarahin, jangan begini cara kamu tegur Kiai waktu itu. Saya langsung minta maaf, saya sudah inisiatif menarik semuanya dan secepat mungkin. Tapi kok gak tau video ini keluar, tapi saya tetap berjuang untuk pemenangan," pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at, mengakui jika pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan yang berakronim paslon IkBar yang viral lantaran berisikan uang pecahan Rp 100 ribu-an.
Pemanggilan tak lain untuk mengetahui secara mendalam apa alasan atau motif dari pemilik kendaraan dan video yang tersebar di tengah masa kampanye ketiga paslon di Pilkada Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 ini.
BACA JUGA: Survei dan Jaringan Mumpuni, Golkar Jatim Targetkan Menang di 13 Daerah
"Kita ingin menggali informasi sedetail mungkin berkaitan dengan video yang akhir-akhir ini viral. Dimana ada taburan uang, demikian pula dengan kendaraan yang identik dengan salah satu paslon," tegas Aris.
Ia mengatakan, jika Najib pemilik mobil dicecar dengan 52 pertanyaan terkait kepemilikan kendaraan dan apa motifnya membuat video yang mendadak viral. "Alasannya iseng, jadi terlepas ini nanti memenuhi unsur pelanggaran atau tidak soal nanti. Pada prinsipnya kami memanggil yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan sesuai dengan fakta, dan sedetail mungkin karena ini akan kita tentukan dalam rapat pleno," paparnya.
Tak ayal berkaitan dengan klarifikasi yang sudah dilakukan Najib, pihaknya akan tetap melakukan rapat pleno bersama jajaran komisioner untuk menentukan apakah perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran atau tidak esok Selasa, 6 Oktober 2020.
Aris menambahkan, suatu perbuatan bisa dikatakan pelanggaran haruslah terdapat peristiwa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Jadi apa yang kita gali malam hari ini, akan di bawa pada meja pleno Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Artinya kami merespon cepat ini, karena ini adalah masa tahapan kampanye bupati dan wakil bupati jadi bagian dari pengawasan," tandasnya.
