Rabu, 03 February 2021 23:40 UTC
NADIEM MAKARIM: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud. Foto: kemdikbud.go.id
JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga menteri yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan bersama (SKB).
Seperti dalam laman resmi Kemendikbud, di mana SKB itu penggunaan pakaian seragam, atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal yang dilakukan tiga menteri tersebut merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.
Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu 3 Februari 2021 di Jakarta, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan mengenai tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: 50 Persen dari Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer
Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," kata Mendikbud Nadiem
Selanjutnya di poin kedua adalah mengenai sekolah itu berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
"Yang terakhir ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," pungkas Mendikbud.
