Rabu, 12 February 2020 01:00 UTC
NADIEM MAKARIM: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud. Foto: kemdikbud.go.id
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020, salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
BACA JUGA: Empat Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Kata Mendikbud Nadiem
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud seperti dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, Selasa 11 Februari 2020.
Mendikbud menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Mendikbud.
Perlu diketahui, jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).
