Kamis, 04 April 2019 07:58 UTC
MASIH TERSENYUM. Sepuluh anggota DPRD Kota Malang non aktif berjabat tangan dengan JPU usai pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan TIpikor, Kamis 4 April 2019. Foto: M.Khaesar Glewoo.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis lebih berat kepada tiga anggota DPRD Kota Malang non aktif dibanding tujuh rekannya dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Ketiganya adalah Sony Yudhiarto, Teguh Puji Wahyono, dan Mulyanto. Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Sony dan Teguh masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kamis 4 April 2019.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan penjara.
BACA JUGA: 12 Koruptor Malang Dituntut Hukuman Bervariatif
Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar dua kali di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan mendakwa sepuluh orang, yang dilakukan secara bertahap, dengan masing-masing memvonis lima orang.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, Arief Hermanto, Choiroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo, masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.
“Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang,” tegas Cokorda Gede Arthana dalam pembacaan surat putusannya.
Dia menambahkan kesepuluh anggota DPRD Kota Malang non aktif dinilai telah melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Ini Penjelasan JPU Tentang Perbedaan Tuntutan 12 Koruptor
Jaksa menerima putusan yang dijatuhkan hakim, kecuali vonis yang dijatuhkan kepada Sony Yudiarto. Meskipun begitu sepuluh terdakwa menerima putusan hakim.
Selepas sidang, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir pikir dengan putusan Sony. Salah satunya terkait uang pengembalian. “Karena terdakwa memang belum mengembalikan uang pengembalian,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Komisi anti rasuah menduga, para anggota dewan ini menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton.
Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. Selain menyeret mantan wali kota, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.