Selasa, 02 April 2019 12:09 UTC
TUNGGU VONIS. Salah satu anggota DPRD Kota Malang non aktif menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kejati Jatim. Foto : M Khaesar Glewoo
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan tuntutan terhadap 12 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang nonaktif yang berbeda-beda tak lepas dari sikap dan keterangan selama menjalani persidangan. Semakin tidak berbelit-belit, jaksa akan meringankan hukuman.
“Semakin (terdakwa) jujur, hukuman yang kami jatuhkan, bisa lebih ringan, karena keterangan dan kejujuran terdakwa sangat kami hargai,” kata Burhanuddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa 2 April 2019.
Dia menambahkan bahwa 12 terdakwa ini banyak yang tidak mengakui perbuatannya berkaitan dengan hadiah atau janji Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang periode 2014/3 hingga 2018, Moch Anton.
BACA JUGA: 12 Koruptor Malang Dituntut Hukuman Bervariatif
Hal ini yang membuat keputusan JPU untuk menjerat terdakwa dengan tuntutan yang lebih tinggi. “Semakin mempersulit dan mengelak, hukumannya juga akan semakin berat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, keputusan memberikan hukuman berbeda ini juga terkait pengembalian uang pengganti, atau uang milik negara yang dikorupsi. Jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara yang sudah dicuri, jaksa juga mempertimbangkan dakwaan yang akan diberikan.
BACA JUGA: Enam Anggota DPRD Malang Dituntut Empat Hingga Tujuh Tahun
Burhanuddin menilai langkah ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada pejabat negara atau koruptor yang sudah mengembalikan uang negara, serta berlaku jujur di persidangan. “Dengan demikian, kami memberi penghargaan dengan cara hukuman yang ringan,” ucapnya.
Kasus ini diungkap oleh KPK yang menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Diduga 22 DPRD Kota Malang ini menerima hadiah atau janji pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang Moch Anton, periode tahun 2013 hingga 2018 dan.
Dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019.