Logo

Tiga Kali Kejati Kembalikan Berkas ke Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Senin, 08 July 2019 02:33 UTC

Tiga Kali Kejati Kembalikan Berkas ke Polda Jatim

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah tiga kali mengembalikan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.

Pengembalian tersebut atas petunjuk dari jaksa peneliti yang menganggap berkas tidak dilengkapi oleh penyidik dari kepolisian. Berkas tersebut tidak mencantumkan mens rea atau peran tindak kejahatan dari masing masing tersangka.

“Kami meminta penyidik Polda Jatim untuk menambahkan catatan dari kami untuk segera melengkapi berkas,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin 8 Juli 2019.

BACA JUGA: Sempat Ngendon, Kejati Teliti Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Richard mengatakan dalam berkas yang dikirim kepolisian itu tidak menjelaskan peran maupun tindak kejahatan dari pelaku yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari proyek itu kan ada nama pemberi proyek, penerima dan pelaksana proyek. Dan ini perlu dijabarkan, serta tanggung jawabnya apa. Lalu dihubungkan dengan kejadian itu apa saja kesalahannya,” Jelas Richard.

Richard tidak bisa memastikan kapan berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Jatim. “Itu wewenang penyidik, kami akan menerima berkas kasus tersebut karena tersangka juga tidak ditahan,” Richard melanjutkan.

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Berkas Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles Dipisah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan pihaknya sudah menerima pengembalian berkas dari Kejati Jatim. “Iya, kami mohon waktu (petunjuk),” katanya singkat.

Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya jalan Gubeng. Keenamnya yaitu RH (Projek Manager PT Saputra Karya), AP (Side Manager PT NKE), BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), LAH (Engenering SPV PT Saputra Karya), dan AK (Side Manager PT Saputra Karya).