Logo

Sempat Ngendon, Kejati Teliti Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Reporter:,Editor:

Minggu, 23 June 2019 05:21 UTC

Sempat <em>Ngendon</em>, Kejati Teliti Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

PERIKSA BERKAS. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono. Jaksa peneliti masih memeriksa berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jatim. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejati Jatim masih meneliti berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya setelah dilimpahkan dari penyidik Polda Jatim.

Berkas kasus yang menjerat enam tersangka tersebut diringkas menjadi tiga dengan masing-masing berkas dua tersangka.

“Masih diperiksa dan diteliti jaksa, kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait berkas tersebut,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono, Minggu 23 Juni 2019.

BACA JUGA: Kejati Jatim Minta Berkas Kasus Jalan Raya Gubeng Dilengkapi

Asep juga belum mengetahui apakah selama di Polda Jatim selama dua bulan kekurangan dalamberkas dilengkapi atau tidak. “Jika nanti masih ada yang kurang akan kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada Selasa 18 Desember 2018.

BACA JUGA:  Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polda Jatim Periksa Anak Risma

Keenam tersangka itu adalah RH selaku Manajer Proyek PT Saputra Karya; AP selaku Site Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Site Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara tersebut penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.