Kamis, 08 August 2019 12:17 UTC
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono. Foto: Karina.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus penggelapan puluhan tabungan nasabah sebesar Rp 2 miliar lebih yang menjerat Customer Service (CS) BRI Unit Pungging 04 April 2019, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto kepada tim jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto diterima hari ini, Kamis 08 Agustus 2019.
Vionita Rizki Yuhandari (25) wanita Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek diketahui menggelapkan uang nasabah dengan alasan memenuhi kebutuhan judi online suaminya Anang Edy Jatmiko.
Tersangka merupakan customer service PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pungging Kantor Cabang (Kanca) Mojokerto. Vionita menguras uang nasabah BRI dengan modus menggandakan PIN nasabah dan memindahkannya ke rekening tabungan nasabah yang sudah dikuasai atas nama Nova Ari Maulani dengan nomor rekening 3202.01.026036.53.5.
BACA JUGA: Terdakwa Akui Gondol Uang Nasabah Lantaran Tergoda Judi Daring
Kasipidum, Arie Satria membenarkan, bahwa tersangka selaku customer service telah melakukan pembukuan debit rekening simpanan nasabah, baik dengan cara penarikan maupun pemindahbukuan tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening.
“Penarikan dan pemindahan dilakukan dengan cara penggandaan PIN kartu debit BRI, kemudian dilakukanlah request, pemblokiran kartu debit BRI, serta penerbitan kartu debit BRI tanpa sepengetahuan nasabah, tanpa disertai dengan dengan dokumen sumber sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan,” terangnya.
Lebih detailnya Arie menjelaskan, tersangka menggunakan ATM nasabah untuk bertransaksi tanpa sepengetahuan nasabah, ”Agar dapat mengaktifkan kartu debit BRI tersangka lakukan dengan cara menyelinap masuk ke ruang kerja saksi Sigit Budiyantoro selaku Kepala Unit Kanca Pungging,” ucapnya saat pres release di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis 8 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka kemudian mengambil kartu ATM baru yang berada di belakang meja kerja Kepala Unit Kanca Pungging. Setelah berhasil mengambil kartu debit BRI kemudian tersangka ke menu Web Banking Service (WBS) melalui komputer kerja tersangka.
BACA JUGA: Puluhan Nasabah Laporkan Ketua Koperasi di Probolinggo
“Tersangka berhasil masuk ke database menggunakan pasword approval (persetujuan) aplikasi WBS, dan dengan leluasa mengambil tabungan dengan total keseluruhan 2. 062.266.000 dari puluhan tabungan nasabah BRI Unit pungging,” ungkapnya.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengimbau, agar pimpinan unit bank harus lebih mengawasi kegiatan yang dilakukan staf, CS, teller, head teller, maupun seluruh perangkat kerja yang ada di lingkungan perbankan.
“Agar tidak ada lagi kasus seperti ini, dimana nasabah tidak mengetahui uang tabungannya diambil secara ilegal dan tiba-tiba saja berkurang,” imbuhnya.
Rudy menambahkan, jaksa penuntut umum harus memeriksa saksi-saksi yang ada di persidangan secara mendalam kedepannya.
BACA JUGA: Saldo Puluhan Nasabah Bank Mandiri Pekanbaru Mendadak Kosong
“Sebab penggelapan uang tabungan nasabah seperti ini, biasanya tidak mungkin dilakukan seorang diri biasanya dibantu rekan,” terangnya pada awak media.
Customer Service cantik BRI Unit Pungging disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, kedua pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.