Rabu, 13 March 2019 09:40 UTC
Puluhan Nasabah KSU Mitra Perkasa Melapor Polisi. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa Probolinggo beramai-ramai melaporkan Ketua Koperasi Welly Sukarto ke Mapolresta Probolinggo, Rabu siang 13 Maret 2019.
Mereka melaporkan ketua koperasi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kedatangan mereka ditemani kuasa hukum nasabah, Wahab Adi Negoro.
Wahab mengatakan, ada sekitar 31 nasabah KSU Mitra Perkasa yang melaporkan Welly Sukarto.
Langkah itu terpaksa dipilih, lantaran menurut Wahab para nasabah sudah tak bisa bersabar menunggu pencairan seluruh uang simpanan mereka di koperasi.
Laporan dugaan penipuan muncul mengikuti sikap koperasi yang masih meminta nasabah agar tetap menabungkan uangnya. Sedangkan koperasi sudah mengalami gangguan likuiditas sejak tahun 2016.
BACA JUGA: Pria Probolinggo Ini Punya Nama Hari Libur
Dugaan penggelapan itu meliputi penjualan aset koperasi berupa kantor tanpa sepengetahuan nasabah. Penjualan sendiri dilakukan dua kali, atas nama pembeli berbeda senilai 12 miliar.
"Usai laporan ini, kami akan tunggu hasil penyelidikannya. Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti, dan kita akan lihat progresnya,"jelas Wahab.
Seorang nasabah koperasi, Suroso (52) berharap pihak koperasi segera mengembalikan uang simpanan para nasabah.
Jika tidak, Suroso berharap ketua koperasi mau mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
BACA JUGA: Dangdut "Cowboy" Kolaborasi Gamelan di Probolinggo
"Harapan kami lewat laporan ini, pihak koperasi bisa bertanggung jawab dan mengembalikan uang para nasabah. Kami tidak mau tahu, alasan apapun dari koperasi, yang penting uang kami kembali,"tegas purnawirawan polri ini.
Suroso menjelaskan uang 31 nasabah yang tersimpan di koperasi jumlahnya bervariasi mulai nominal Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal yang menemui secara langsung kedatangan para nasabah mengatakan segera memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu.
Polisi akan melakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan pelanggaran beserta alat buktinya.
BACA JUGA: Pencuri Emas Lansia Beraksi di Probolinggo
"Kita serahkan dulu proses ini, agar diselidiki dahulu. Jika memang bukti-bukti dan keterangan lengkap, tentu akan ada penindakan secara hukum,"tegasnya.
Sebagai informasi, sekitar 29 Agustus 2018 lalu kantor Koperasi KSU Mitra Perkasa di Probolinggo dilurug para nasabahnya. Mereka tak terima, lantaran merasa dibatasi dan kesulitan dalam mencairkan uang simpanannya di koperasi setempat
Manajemen Koperasi Sendiri menyebut pembatasan dilakukan lantaran terkendala besarnya pinjaman nasabah yang nilainya mencapai sekitar Rp 100 miliar.