Kamis, 31 October 2019 10:24 UTC
PROMOTOR PONSEL. Tersangka Rio saat diperiksa petugas di Mapolres Blitar, Kamis 31 Oktober 2019. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar - Seorang mantan karyawan sebuah provider seluler di Kota Blitar, Rio Ariadi Putra Pamungkas, nekat membobol konter ponsel milik seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Blitar.
Namun, belum sempat menikmati hasil curian, pemuda 20 tahun ini keburu diringkus polisi yang dibantu rekaman CCTV di dalam toko korbannya.
"Pemilik konter kemudian melapor. Setelah kami lakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV baru kemudian kami dapati identitas tersangka," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Kamis 31 Oktober 2019.
BACA JUGA: Dipengaruhi Miras, Residivis Aniaya Dua Pamannya
Informasi yang dihimpun, tersangka mencuri lima unit ponsel di konter ponsel di Desa Karangrejo, Garum Kabupaten Blitar pada Selasa, 29 Oktober 2019 malam.
Dari rekaman CCTV tergambar jika pelaku menggunakan jaket dengan penutup kepala untuk menyamakan wajahnya. Tersangka menggunakan sebuah obeng untuk merusak dua gembok di pintu konter.
Setelah berhasil masuk pelaku kemudian mengambil lima unit ponsel, uang tunai dalam laci, dan melarikan diri.
BACA JUGA: Polres Blitar Gelontor 12 Tangki Air Bersih
Namun, tetangga korban yang mengetahui gembok toko rusak kemudian memberitahu pemilik, Wahyu, yang juga merupakan perangkat desa Karangrejo.
Pemilik kemudian melapor ke polisi, berbekal rekaman CCTV toko. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian meringkus warga Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar tanpa perlawanan di rumahnya.
"Karena korban tidak mengunggah kejadian ini ke media sosial, sehingga memudahkan kami untuk melakukan penangkapan. Korban mengalami kerugian sekitar 8 juta rupiah lebih," ungkap Sodik.
BACA JUGA: Identitas Jasad Perempuan di Hutan Salam Blitar Masih Misterius
Sementara, di depan penyidik, Rio nekat mencuri ponsel karena terdesak masalah utang. Rio paham dengan baik lokasi pencurian karena ia pernah bekerja sebagai promotor ponsel di konter tersebut sebelum akhirnya dipecat dari kantornya.
Kebingunan dengan utang dan tidak memiliki pekerjaan membuatnya gelap mata dan nekat membobol konter hp korban.
BACA JUGA: Pelajar di Blitar Pilih Kuasai Tari Celeng daripada Lagu K-Pop
"Setelah dipecat dari promotor (ponsel) saya punya utang sekitar sejuta lebih, dan tidak ada pemasukan. Saya kepikiran untuk mencuri di konter tersebut karena saya pernah ditugaskan di situ," katanya kepada penyidik.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.